Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

PENGUATAN SDM ASN: BADAN KETAHANAN PANGAN SELENGGARAKAN SOSIALISASI PERATURAN KEPEGAWAIAN

Bertujuan memberikan informasi tentang beberapa peraturan kepegawaian untuk menunjang tugas dan fungsi organisasi, Badan Ketahanan Pangan (BKP) telah menyelenggarakan sosialisasi peraturan kepegawaian bertempat di kantor BKP Jakarta pada 20 September 2019.

Butir-butir materi yang dibahas meliputi:

  1. Badan Ketahanan Pangan telah membuat Standar Kompetensi Jabatan yang dibuat sesuai dengan langkah-langkah penyusunan kamus kompetensi teknis.
  2. Penggunaan standar kompetensi jabatan digunakan untuk pengembangan karier PNS dimulai dari perekrutan dan pemberhentian, promosi kenaikan jabatan, tugas belajar dan untuk administrasi kepegawaian lainnya.
  3. Kompetensi pegawai dapat diketahui melalui Aplikasi E talenta sehingga dapat digunakan untuk kepentingan organisasi.
  4. Aplikasi E talenta  memuat data ASN yang terdiri pangkat/golongan, masa kerja, pendidikan dan lain lain  yang merupakan dasar penilaian seorang ASN yang akan promosi, redistribusi .
  5. Pertanggung jawaban terhadap bantuan pemerintah dokumen-dokumennya harus jelas sebagai bahan pertanggung jawaban pada saat pemeriksaaan;
  6. SIM ASN harus diupdate setiap saat karena data pegawai yang dibutuhkan diambil dari SIM ASN dan merupakan kriteria penilaian seorang ASN.
  7. Kedepan standar penilaian yang dimuat dalam aplikasi harus lengkap dengan penilaian kompetensi dari pimpinannya karena belum tentu pendidikan berbanding lurus dengan kemampuan seorang ASN;
  8. Badan Ketahanan Pangan telah mempunyai Pedoman Kode Etik di Badan Ketahanan Pangan yang bertujuan untuk memberikan rambu-rambu aturan kepada pegawai di lingkungan Badan Ketahanan Pangan.
  9. Pedoman kode etik pegawai ini menjelaskan kewajiban dan larangan Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan tugas dan kegiatannya sehari-hari.
  10. ASN Badan ketahanan pangan harus bersikap sopan , memiliki budaya kerja, menerapkan pola hidup sederhana yang baik karena ASN pada saat ini tindak tanduknya diawasi masyarakat secara kritis.
  11. Apabila seorang pegawai mengalami kejadian orang tua meninggal, anak sakit  cuti yang bisa diambil cuti alasan penting dengan potongan tunjangan kinerja sebesar 4 persen perhari. Cuti alasan penting tidak harus diajukan  tiga hari sebelum melaksanakan cuti tetapi dibolehkan setelah selesi melaksanakan cuti.
  12. Kebijakan Kepala Badan Ketahanan Pangan Cuti sakit tidak bisa diambil dengan memotong cuti tahunan dikarenakan ada beberapa ASN yang memanfaatkan cuti tersebut;
  13. Pengajuan cuti pada saat pejabat yang berweng tidak ada ditempat bisa diwakilkan oleh pejabat lain yang ada di bidang/bagian masing-masing;
  14. Setiap ASN lingku Badan Ketahanan Pangan harus tau nama jabatan masing-masing karena rincian tugas melekat pada nama jabatan masing-masing ASN;
  15. Flexi time belum ada di Kementerian Pertanian karena kebijakannya belum ada;
  16. Jabatan fungsional di Badan Ketahanan Pangan yaitu Analis Pasar Hasil Pertanian (APHP), Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP) dan Analis Ketahanan Pangan (AKP) akan segera dilakukan penyempurnaannya, sementara ini Analis Ketahanan Pangan sudah maju ke Kemenhukumham.
  17. Bagian  pelaksana lain yang ingin meneruskan kariernya ke jabatan fungsional sangat dibuka kesempatan dengan adanya Permenpan 42 tahun 2018 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuian/inpassing.
  18. Ada kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional sampai dengan bulan April 2020.
  19. Sasaran kerja pegawai adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seseorang Pegawai Negeri Sipil.
  20. Penilaian prestasi kerja adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.
  21. Tujuan dilakukan evaluasi untuk mengetahui pemahaman penyusunan dan penilaian SKP guna meningkatkan kinerja pegawai Badan Ketahanan Pangan, sehingga dapat dilakukan pembinaan berkelanjutan atas pekerjaan yang kurang sesuai dengan deskripsi pekerjaan. 
  22. Penilaian kinerja pegawai Badan Ketahanan Pangan berdasarkan dari 60% untuk bobot nilai SKP dan 40% untuk bobot nilai perilaku kerja yang terdiri dari: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama dan kepemimpinan.
  23. Badan Ketahanan Pangan telah mengumpulkan Penilaian Prestasi Kerja seluruh pegawai yang selanjutnya di kirim ke Biro Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian yang dimasukkan ke dalam e-lapkin Badan Kepegawaian Negara.
  24. Penilaian kinerja pegawai berbentuk Penilaian Prestasi Kerja yang digunakan untuk persyaratan dalam usulan kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pensiun, tugas belajar, penghargaan dan lain-lainnya.

Permasalahan yang ada diantaranya :

  1. Saat terjadi perubahan jabatan, butir kegiatan, angka kredit, atau target, pegawai tidak langsung melakukan revisi SKP
  2. Pegawai kurang memahami tata cara penyusunan SKP manakala ada perubahan atasan langsung dikarenakan mutasi jabatan atau pensiun.
  3. Dalam hal menilai terlihat masih ada beberapa kendala diantaranya :
  • pejabat penilai yang tidak memeriksa output hasil pekerjaan sehingga antara butir kegiatan dengan outputnya tidak jelas.
  • pejabat penilai tidak paham karena masih berpikiran bahwa penialian kinerja ini masih sama dengan penilaian DP3 pada masa terdahulu.
  • beberapa pejabat penilai masih menggunakan tenggang rasa dalam penilaian sehingga dalam hal ini berakibat kepada pegawai yang tidak mempunyai output dalam bekerja namun mempunyai nilai dari atasannya.
  • Target kerja terkadang berbeda dengan realisasi kerja yang berbeda sehingga dalam pengisian dan penilaian pegawai ada individu yang kurang memahami mengenai pengisian SKP tersebut, karena dalam SKP menjelaskan secara rinci sasaran yang harus dicapai oleh pegawai. 

 

Beberapa pegawai masih berpikir bahwa penilaian SKP hanya formalitas untuk salah satu persyaratan dalam kenaikan pangkat, urusan pensiun dan urusan kepegawaian lainnya, kurangnya pemahaman pegawai mengenai teknis penyusunan, dalam hal tersebut masih membutuhkan pegawai yang lebih mengerti dalam penyusunan Sasaran Kerja Pegawai.

Narasumber yang hadir meliputi:

  1. Sekretaris Badan Ketahanan Pangan memberikan arahan kepada seluruh pegawai Badan Ketahanan Pangan;
  2. Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan, Biro Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian dengan materi “ Standar Kompetensi Jabatan dan E-talenta Kementerian Pertanian”
  3. Kepala Sub Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Bagian Umum Sekretariat Badan Ketahanan Pangan dengan materi “ Pedoman Kode Etik Badan Ketahanan Pangan, SOP Pendelegasian Wewenang, Cuti, Uraian Tugas Pegawai Badan Ketahanan Pangan, Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil”. (JA-BKP)