Penguatan Pengawasan
Penguatan Pengawasan
PENGUATAN PENGAWASAN
Program penguatan pengawasan sebagai salah satu program bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing Kementerian Pertanian. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah: (1) meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara, (2) meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara, (3) meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara, dan (4) menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.
Program Penguatan Pengawasan terdiri dari kegiatan-kegiatan:
(1) Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Kementerian Pertanian, (2) Peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) (3) Pengelolaan Gratifikasi, (4) Sistem Pengaduan Masyarakat, (5) Whistle-Blowing System, (6) Pengelolaan Benturan Kepentingan, (7) Pembangunan Zona Integritas.
Capaian kegiatan penguatan pengawasan adalah sebagai berikut:
Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Kementerian Pertanian.
Inspektorat Jenderal sebagai unsur pengawasan internal Kementerian Pertanian, mulai tahun 2009 telah menginisiasi berbagai kegiatan dalam rangka penyelenggaraan SPI Kementerian Pertanian yang efektif. Kegiatan yang dilaksanakan meliputi pembuatan Pedoman Umum dan Modul SPI, Workshop dan Sosialisasi SPI, Pemberdayaan dan Penguatan Satlak Pengendalian Intern (Satlak PI) melalui SPI, Penilaian SPI MODEL, Forum SPI, dan Pemberian SPI AWARD. Gema SPI, SPI Spirit, Training of Trainers (TOT) bagi auditor, sosialisasi SPIP di 3 (tiga) wilayah bagi UPT Pusat dan Satker Daerah, fasilitasi pembentukan Satuan Pelaksana Pengendalian Intern (Satlak PI) pada UK/UPT Kementan, penetapan 4 unit kerja sebagai SPI model, dan Forum Nasional SPI. Dengan pelaksanaan berbagai kegiatan tersebut diharapkan terbentuk satuan-satuan pelaksana PI yang handal dan solid di setiap unit kerja mandiri lingkup Kementerian Pertanian dan tingkat eselon I hingga eselon IV. Struktur organisasi satlak dirancang untuk efektifitas, transparansi dan akuntabilitas SPI, dengan tanggung jawab pengendalian, monitoring, evaluasi pembinaan yang dilakukan berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Pemberdayaan dan penguatan satuan pelaksana pengendalian intern (Satlak PI) lingkup Kementerian Pertanian menjadi salah satu kegiatan yang diprioritaskan dalam mendukung reformasi birokrasi Kementerian Pertanian karena bersifat sangat strategis dengan ruang lingkup nasional, sehingga diharapkan mempunyai daya ungkit yang besar dalam rangka peningkatan kinerja Kementerian Pertanian khususnya dan perbaikan manajemen pemerintahan umumnya.
Peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai Quality Assurance dan Consulting.
Pengawasan (controlling) merupakan salah satu fungsi manajemen yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tujuan utama pengawasan adalah menjaga dan menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan dapat mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan secara ekonomis, efektif, dan efisien serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk mencapai tujuan itu, pelaksanaan fungsi pengawasan harus dapat mendorong penyelenggaraan pemerintahan ke arah penerapan prinsip-prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance). Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai pelaksana pengawasan Internal pemerintah harus mampu merespon secara siginifikan berbagai permasalahan dan perubahan yang terjadi, baik politik, ekonomi, dan sosial melalui suatu program dan kegiatan yang ditetapkan dalam suatu kebijakan pengawasan nasional yang berlaku secara menyeluruh untuk APIP Pusat dan Daerah.
Pengawasan internal pemerintah memegang peranan penting untuk memberi keyakinan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pertanggungjawaban melalui sistem akuntabilitas tersebut dapat dilaksanakan seperti yang diharapkan. Untuk dapat melaksanakan peran pengawasan secara optimal, setiap unit APIP sesuai dengan lingkup kewenangan serta tugas dan fungsi masing-masing harus dapat memilih prioritas sasaran pengawasan, melaksanakan kegiatan pengawasan yang tepat dan relevan untuk diterapkan sesuai dengan sasaran pengawasan yang telah ditetapkan.
Inspektorat Jenderal selama kurun waktu tahun 2010 – 2014 telah melaksanakan kegiatan audit kinerja terhadap satuan kerja lingkup Kementerian Pertanian. Disamping audit kinerja, telah dilakukan pula serangkaian kegiatan audit khusus terhadap kasus-kasus yang mengandung kadar pengawasan, yang berasal dari pengaduan masyarakat, pendalaman hasil audit, maupun atas perintah pimpinan.
Dalam upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak KKN telah dilakukan Pembinaan dengan melakukan kegitan Komitmen Anti Korupsi (KAK) kepada pegawai Kementerian Pertanian dan pemberian sertifikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada satket-satker Kementerian Pertanian.
Pengendalian Gratifikasi.
Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pertanian telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 97/Permentan/OT.140/7/2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Gratifikasi di Lingkup Kementerian Pertanian. Gratifikasi ini ditujukan kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi, wajib melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengendalian gratifikasi untuk menilai keberhasilan proses pembangunan zona integritas serta mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih di lingkup Kementerian Pertanian.
Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.
Pengelolaan pengaduan masyarakat di Kementerian Pertanian telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 77/Permentan/OT.140/8/2013 Tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Kementerian Pertanian. Pedoman pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai acuan dalam mengelola pengaduan agar penanganan dan pemantauan pengaduan masyarakat dapat terselesaikan secara efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan Whisle-blowing System.
Pelaksanaan Whistle Blowing System di Kementerian Pertanian dengan menerapkan, melakukan evaluasi dan menindaklanjuti hasil evaluasi Wistle Blowing System.
Penanganan Benturan Kepentingan.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/OT.140/1/2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Kementerian Pertanian. Pelaksanaan ini meliputi penanganan benturan kepentingan dan melakukan tindakan apabila ASN berada dalam situasi benturan kepentingan. Untuk memperlancar pengelolaan benturan kepentingan dilakukan sosialisasi seta evaluasi terhadap sumber penyebab benturan kepentingan seperi halnya, penyalahgunaan kekuasaan, wewenang dan jabatan, kepentingan pribadi, gratifikasi, suap dan korupsi, kolusi dan nepotisme serta kelemahan sistem pengendalian internal. Tahapan dalam penanganan benturan kepentingan, penyusun kerangka kebijakan, identifikasi benturan kepentingan, menyusun strategi penanganan benturan kepentingan dan tindakan yang diperlukan.
Pembangunan Zona Integritas.
Pedoman pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian Pertanian telah dilakukan pencanangan pembangunan zona integritas dan telah siap membangun zona integritas. Pelaksanaan zona integritas telah di lakukan oleh Tim Penilai Instansi Kementerian Pertanian yaitu Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogjakarta dan Balai Besar Inseminasi Buatan, Singosari- Jawa Timur. Dan hasil evaluasi zona integritas menuju WBK/WBBM melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3910/M.PAN/12/2015 tanggal 07 Desember 2015 ke 2 (dua) balai tersebut memenuhi syarat memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Video
Info Terpopuler
- Berikut Daftar 17 Jabatan Fungsional ASN Bidang Pertanian
- Sinergitas Kesekretariatan Kementerian Pertanian
- Pelamar CPNS Kementerian Pertanian tembus 35 Ribu Orang
- SISTER, Aplikasi Sertifikasi Memudahkan Dalam Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
- Pembinaan dan Penguatan Unit Pelaksana Teknis Lingkup Kementerian Pertanian