Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

PEMBEKALAN PESERTA TUGAS BELAJAR PROGRAM S2 DAN S3 TAHUN 2019 TENTANG PERMENTAN 10 TAHUN 2015

Peningkatan kualitas Aparatur Sipil Negara lingkup Kementerian Pertanian merupakan hal yang sangat penting mengingat semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi sektor pertanian. Peningkatan kualitas ASN Kementerian Pertanian dilakukan melalui berbagai program, yang salah satunya melalui program pendidikan bergelar. Melalui pelaksanaan  program pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian cq. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian diharapkan terjadi kaderisasi yang terus menerus dan perubahan terhadap kualitas SDM Kementerian Pertanian. Melalui pemberian tugas belajar program pascasarjana S2 dan S3 diharapkan tercipta SDM yang profesional, kreatif, inovatif, dan kredibel.

Dalam rangka memotivasi perserta tugas belajar untuk selesai tepat waktu  dan mematuhi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Tugas Belajar bagi pegawai lingkup Kementerian Pertanian dan tertib administrasi pelaksanaan tugas belajar, telah dilakukan pembekalan bagi peserta tugas belajar program S2 dan S3 Tahun Anggaran 2019. Tujuan pembekalan ini agar proses pelaksanaan pemberian tugas belajar program pascasarjana S2 dan S3 berlangsung secara efektif dan professional, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan apabila terjadi indikasi potensi indisipliner dari para peserta tugas belajar dan kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi dapat segera ditindaklanjuti,  sehingga pelaksanaan proses tugas belajar program pascasarjana S2 dan S3 dapat dilakukan dengan baik. Hal penting yang harus mendapat perhatian dalam penyelesaian tugas belajar tepat waktu diantaranya peserta tugas belajar harus pandai dalam mengelola waktu dan kesehatan diri pribadi.

Tersosialisasikannya Permentan tentang tugas belajar serta informasi lain yang harus dipatuhi oleh peserta tugas belajar diharapkan mampu memotivasi dan meningkatkan pemahaman  peserta tugas belajar dalam penulisan artikel ilmiah. Meningkatnya kualitas dan profesionalisme PNS lingkup Kementerian Pertanian yang mendukung dan memperkuat pembangunan perekonomian nasional melalui pembangunan pertanian.

Pembekalan dan pelepasan calon peserta tugas belajar serta sosialisasi Permentan Nomor 10 tahun 2015 dihadiri kurang lebih 100 orang yang berasal dari seluruh eselon I lingkup Kementerian Pertanian, serta perwakilan bagian kepegawaian.

Seluruh peserta kegiatan melakukan presentasi rencana penellitian yang akan dilakukan selama masa pendidikan, rencana penelitian calon peserta tugas belajar S3 direview oleh Kepala Pusat Pendidikan Pertanian dan Dr. Susanto. Sedangkan untuk calon peserta tugas belajar S2 dibagi dalam 2 kelompok, kelompok pertama dengan reviewer Kepala Subbidang Kerjasama dan Tugas Belajar, dan kelompok kedua dengan reviewer Dr. Siti Astuti. Tema yang diambil oleh calon peserta cukup bervariasi, di antaranya adalah pembuatan biosensor, sosial ekonomi pertanian, dan kebijakan pertanian.

Secara garis besar, dalam review rencana penelitian S2, peserta harus memperbanyak dan memperdalam referensi. Sedangkan untuk calon peserta S3, terdapat tiga aspek yang disoroti, yaitu kebaruan, keaslian, dan kedalaman sehingga nantinya baik hasil penelitian S2 dan S3 dapat dipublikasi. Setelah menyelesaikan masa studi, peserta tugas belajar harus bisa memberikan rekomendasi dan kontribusi terkait institusi asal.

Secara keseluruhan, acara berjalan dengan lancar. Sekitar 82% peserta calon tugas belajar S2 dan S3 menghadiri kegiatan ini. Bagi calon peserta yang tidak dapat hadir, nantinya akan dilakukan pembekalan tersendiri. Dalam kesempatan ini, Dr. Susanto memberikan rekomendasi agar setelah semester kedua, dilakukan kegiatan pertemuan untuk monitoring pelaksanaan tugas belajar.

Calon peserta tugas belajar lingkup Kementerian Pertanian diharapkan amanah dalam melaksanakan tugas belajar dan menjaga nama baik instansi dan juga keluarga, serta dapat menyelesaikan studi tepat waktu. Kegiatan ini dapat dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya untuk mempersiapkan calon peserta tugas belajar agar mengetahui hak dan kewajiban dengan harapan  dapat memperbaiki SDM pertanian di masa mendatang. (NK-BPPSDMP)