Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

PENGUATAN DATA PANGAN STRATEGIS TAHAP I: PUSDATIN LAKUKAN EVALUASI IMPLEMENTASI APLIKASI E-PDPS DI JAWA TIMUR

Melalui Kegiatan Penguatan Data Pangan Strategis tahun 2019, Pusdatin telah bekerjasama dengan 18 provinsi, 327 Kabupaten/Kota (tidak termasuk Kota Sibolga) dan 4.699 Kecamatan melaksanakan pengelolaan data tanaman pangan, yang melibatkan petugas kecamatan (KCD/Mantri Tani), Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dan Dinas Pertanian Provinsi. Pengelolaan data dilakukan melalui mekanisme entry dan validasi data secara online menggunakan aplikasi ePDPS. Selain itu juga terjalin koordinasi yang intensif antara Pusat dan daerah untuk mewujudkan kelancaran aliran data dari lapangan sampai ke Pusat, ketepatan waktu pelaporan, dan penguatan sistem pengolahan data tanaman pangan di Pusat dan daerah. Pelaksanaan kegiatan ini telah berjalan sesuai dengan rencana, yaitu mengikuti alur pelaporan pengumpulan data SP-TP. Petugas Kecamatan  (KCD/Mantri Tani atau petugas yang ditunjuk) mengumpulkan data luas tanaman pangan, mengisi kuesioner SP-PADI dan SP-PALAWIJA, mengirimkan kuesioner ke Dinas Pertanian yang membidangi tanaman pangan di Kabupaten/Kota untuk dientri menggunakan aplikasi e-PDPS. Jadwal entry data setiap bulan paling lambat setiap tanggal 15. Selanjutnya petugas data di Dinas Pertanian tingkat provinsi dan Pusdatin akan memantau pemasukan data melalui menu absensi pemasukan data sekaligus melakukan pengecekan terhadap validitas data tanaman pangan.

Pertemuan Evaluasi tahap I ini dilaksanakan dalam rangka untuk memperoleh infomasi pelaksanaan PDPS yang telah berlangsung selama 5 bulan. Dari kegiatan evaluasi ini diharapkan akan didapatkan kendala atau hambatan, dan  permasalahan yang dijumpai oleh petugas pelaksana daerah di setiap tingkatan, baik yang bersifat teknis maupun administrasi. Pertemuan ini juga sebagai sarana untuk memantau penerapan Standard Operational Procedur (SOP) dalam pelaksanaan kegiatan PDPS di 18 provinsi.  Evaluasi ini juga dapat digunakan sebagai salah satu forum diskusi langsung (disamping WA Group yang sudah dibentuk disetiap provinsi) sehingga diharapkan dapat diperoleh solusi bersama terhadap berbagai kendala dan permasalahan tersebut. Hingga berlangsungnya Evaluasi tahap I, absensi pemasukan dokumen SP dengan target 4.699 dokumen/kecamatan telah mencapai 100% untuk Bulan Januari dan Februari 2019, sedangkan Maret dan April baru mencapai 99,77% dan 99,45% dan Bulan Mei 95,50%.

Aplikasi ePDPS saat ini telah mengalami berbagai perkembangan dan penyempurnaan menu-menu yang sudah ada, antara lain penambahan luas panen dan luas tanam bersih pada menu laporan (untuk menu input tetap menggunakan luas panen/tanam kotor sesuai laporan SP-PADI dan SP-PALAWIJA) dan penambahan menu entry SP-LAHAN yang bertujuan untuk validasi data luas lahan. Oleh karena itu dalam pertemuan evaluasi diharapkan partisipasi seluruh peserta untuk mengentry data SP-LAHAN tahun 2018 yang akan dipandu oleh instruktur. Pada Bulan Mei 2019, Aplikasi ePDPS juga sudah dimanfaatkan oleh 15 provinsi lainnya (kecuali DKI Jakarta) atas permintaan Ditjen Tanaman Pangan, untuk melengkapi data tanaman pangan di Indonesia. Pusdatin terus bekerjasama dengan instansi terkait (Ditjen Tanaman Pangan dan BPS) untuk menyempurnakan Aplikasi ePDPS terutama yang berkaitan dengan rule validasi data SP-Tanaman Pangan, guna mendapatkan data tanaman pangan yang valid, akurat dan tepat waktu. Data luas yang dientry melalui ePDPS telah dimanfaatkan dalam berbagai rapat pengambilan kebijakan di tingkat Pusat, termasuk sebagai bahan Rapim Kementerian Pertanian. PUSDATIN mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh jajaran Dinas Pertanian tingkat kabupaten/kota dan provinsi dalam pemanfaatan ePDPS dan tetap mengharapkan dukungan dan kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan ini. Harapan dari kegiatan Penguatan Data Pangan Strategis dapat bermanfaat dalam pengambilan kebijakan di daerah.

Pada edisi evaluasi tahap I, penulis  menggambarkan pelaksanaan evaluasi di provinsi Jawa Timur. Evaluasi diawali dengan arahan dari  Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Bapak Ir Hadi Sulistyo, menyatakan bahwa data yang cepat dan akurat sangat diperlukan dalam perencanaan untuk pembangunan pertanian. Terkait hal tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sangat mendukung dilaksanakan kerjasama PDPS dengan PUSDATIN Kementerian Pertanian. Untuk itu, peran serta dari petugas dalam hal ini dari Dinas Pertanian Kabupaten dan Provinsi sangatlah penting demi suksesnya kegiatan PDPS pada khususnya dan penyediaan data luas tanam, luas panen di daerah dan pusat. Apabila masih ada permasalahan dan kendala dalam pendataan seperti data lahan dapat dikomunikasikan dan didiskusikan kepada fasilitator/intruktur untuk mendapat solusinya dalam  pengisian SP Lahan pada aplikasi e-PDPS. Pertemuan ini diharapkan dapat efektif untuk memperoleh informasi terhadap pelaksanaan PDPS di Provinsi Jawa Timur yang telah berlangsung selama 5 bulan, serta mendapatkan informasi kendala atau hambatan, dan  permasalahan yang dijumpai oleh petugas pelaksana PDPS.

Dari pertemuan ini telah terjalin komunikasi yang efektif dimana berbagai permasalahan seputar pelaksanaan ePDPS di daerah langsung ditanggapi oleh fasilitator dari Pusdatin beberapa permasalahan yang ditemui seperti  Aplikasi PDPS diharapkan dapat menjadi sistem yang tepat untuk meningkatkan akurasi data melalui proses validasi pada programnya, hal ini sejalan dengan  Pengembangan aplikasi masih terus dilakukan untuk meningkatkan akurasi data dan kecepatan alur data dari daerah ke pusat. Pengembangan aplikasi PDPS perlu adanya  laporan luas tambah tanam dan panen yang dikatagorikan berdasarkan lahan sawah dan lahan bukan sawah, Masih terdapat kendala  signal internet di beberapa kabupaten/kota sehingga menghambat pengiriman data yang berpengaruh  terhadap ketepatan waktu pengiriman laporan.

Dalam kesempatan ini, Pusdatin berupaya untuk meningkatkan pelayanan baik dari segi teknis maupun administrasi. Untuk itu telah diperoleh masukan dan saran berdasarkan pengisian formulir terkait pelaksanaan kegiatan Penguatan Data Pangan Strategis.  Hasilnya sebagai  berikut  :

 

I. Petugas PDPS Kabupaten

 

  • Pemahaman pelaksanaan kegiatan PDPS oleh petugas di 38 kabupaten/kota sudah baik hal ini berdasarkan data yang menyatakan bahwa semua petugas  sudah memahami  jadwal dan alur pelaporan PDPS.
  • Input data SP Padi dan Palawija dilakukan sebelum tanggal 15 sebesar 97,37%, setelah tanggal 15 sebesar 2,63% atau masih ditemukan dari petugas dari kota Surabaya. Pemahaman petugas Kota Surabaya adalah tanggal 28 sebelum bulan laporan, namun dengan berlangsungnya evaluasi ini petugas sudah memahami alur pelaporan SP dan jadwal entri data ke e-PDPS.
  • Petugas melakukan input data SP Padi dan Palawija dari kecamatan biasa dilakukan menunggu semua dokumen SP masuk sebesar 62,16%, setiap dokumen masuk diinput 37,84%.
  • Pengarsipan dokumen SP sudah dilakukan oleh semua kabupaten/kota.
  • Responden menyatakan pelaksanaan input data pada e-PDPS sudah tepat waktu atau sesuai Jadwal SOP e-PDPS, namun terkadang pernah tidak tepat waktu selama kurun waktu 5 bulan terakhir. Penyebab ketidak tepatan waktu yaitu : Kesibukan petugas kabupaten sehingga lupa mengentri, keterlambatan pengiriman data/dokumen dari petugas kecamatan seperti  Hari libur Idhul Fitri, kesibukan petugas di lapangan, pergantian petugas, petugas berhalangan/ sakit, menunggu hasil koordinasi KCD dengan KSK.
  • Jumlah petugas kecamatan atau KCD/PPL/KUPT-PPP/petugas yang ditunjuk di 38 kabupaten telah mencukupi atau sesuai dengan wilayah kerja petugas di kecamatan.
  • Petugas pengelola data kabupaten sebagai validator data SP mempunyai tugas untuk memeriksa data yang disampaikan petugas kecamatan. Sebanyak 31,58% atau 12 petugas kabupaten merasa belum yakin dan perlu memeriksa ulang data yang disampaikan oleh petugas kecamatan. Proses verifikasi data dilakukan melalui cara : singkronisasi dengan BPS Kabupaten ( mengecek data SIMTP laporan bulan sebelumnya), data harian LTT/UPSUS, rakor dengan petugas kecamatan, cek ulang jumlah tanam dari bulan sebelumnya dengan luas lahan yang ada.
  • Seluruh petugas PDPS di kabupaten yang telah ditunjuk sesuai SK Pelaksana Kepala Dinas Kabupaten masih melaksanakan tugas sesuai SOP yang ditetapkan.
  • Permasalahan/ kendala dalam melakukan input data PDPS yang disampaikan oleh petugas yaitu : koneksi internet (lambat).
  • Saran dan masukan guna pengembangan PDPS:

1)      Validasi luas tanam berdasarkan luas baku lahan

2)      Kemampuan sistem validasi seperti yang ada di SIMTP-BPS contoh : validasi tanaman sesuai umur panen  

3)      data PDPS sebaiknya sama dengan data BPS

4)      penyempurnaan tampilan input dan laporan

5)      laporan luas tanam dan luas panen di bedakan berdasarkan lahan sawah dan bukan sawah

6)      Input data dilakukan oleh kecamatan

7)      Ruang baca untuk entry kurang luas/jelas

8)      Perlu refreshing terkait petugas kecamatan baru

II. Informasi Pendukung

  • Sumber data luas baku lahan sawah, menyatakan bersumber dari SP Lahan sebanyak 84% ( 37 kabupaten), ATR/BPN sebanyak 7% atau 3 kabupaten sementara bersumber dari SP Lahan dan ATR/BPN sebesar 5% atau 2 kabupaten/kota (Kab. Kediri dan kota Malang).
  • Keterlibatan dinas kabupaten pada kegiatan verifikasi data luas baku lahan sawah bersama ATR/BPN, responden menyatakan “Ya” / terlibat sebesar 84% atau 32 kabupaten , sebanyak 16% atau 6 kabupaten menyatakan “Tidak”.
  • Keterlibatan petugas dinas kabupaten dalam kegiatan survei Kerangka Sampel Area (KSA) Padi dan atau Jagung, responden/ petugas dinas pertanian sebesar 32% atau 12 kabupaten ikut serta dalam survei KSA Padi/Jagung sedangkan sebesar 68% atau 26 kabupaten tidak terlibat dalam kegiatan survei KSA.

Hasil evaluasi pelaksanaan PDPS semester I Provinsi Jawa Timur yang di isi  melalui formulir Provinsi sebagai  berikut  :

I. Evaluasi Teknis :

a. Petugas PDPS di tingkat provinsi tidak mengalami mengalami kesulitan dalam mengakses sistem e-PDPS.

b.  Sesuai SOP petugas provinsi setiap bulan atau setiap tanggal 15 turut memantau absensi data yang masuk dari kabupaten serta memantau aporan data hasil input kabupaten.

c.       Hasil input data dari kabupaten diunduh untuk bahan laporan di provinsi

d.      Manfaat ePDPS bagi provinsi yaitu akses data menjadi lebih mudah dan cepat, bisa diakses dimana saja dan kapan saja ketika membutuhkan/untuk pimpinan

e.      Format laporan yang ada pada sistem e-PDPS sudah memenuhi standar laporan yang rutin dibuat oleh Dinas Provinsi

f.        petugas yang mengikuti sosialisasi PDPS, masih bertanggung jawab terhadap data padi dan palawija pada saat ini

             II. Informasi Pendukung

a.     Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur sejak tahun 2019 tidak mendapat data dari SIMTP-BPS

b.      Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur tidak lagi  mendapat data ubinan BPS

c.       Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur bisa mendapatkan data hasil survei KSA Padi dari BPS

d.      Catatan : aplikasi PDPS ditambah rekapitulasi puso,  

     Secara garis besar dari hasil evaluasi dapat diketahui bahwa komunikasi secara intensif antara PUSDATIN dengan petugas PDPS di Dinas Pertanian kabupaten/kota maupun  Provinsi Jawa Timur berjalan dengan baik dan lancar sehingga proses input data yang telah dilaksanakan selama ini dapat berjalan sesuai dengan SOP.

   Pengembangan aplikasi ePDPS masih dalam proses penyempurnaan, bersamaan dengan evaluasi tahap I sudah dilaksanakan upaya untuk mendapatkan data luas baku sawah dan bukan sawah sebagai kontrol pengisian luas tanam dan panen. Input data SP Lahan melalui e-PDPS sudah dilaksanakan oleh 38 kabupaten/kota se Provinsi Jawa Timur. (DS-Pusdatin)