Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Sistem Manajemen Anti Penyuapan: Upaya Pusat PVTPP Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik

Pemerintah telah menerbitkan Inpres tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang kemudian diperbaharui dengan Perpres 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Kementerian Pertanian termasuk yang concern dengan kebijakan ini, terbukti dengan komitmen penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diinisiasi oleh Badan Karantina Pertanian.

Terkait dengan hal ini, sebagai salah satu garda depan pelayanan publik di Kementerian Pertanian, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) saat ini tengah bersiap mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dengan instrumen ISO 37001:2016. SNI ISO 37001:2016 merupakan instrumen yang dirancang untuk membantu sebuah organisasi mengembangkan, mengimplentasikan, dan memperbaiki program anti penyuapan. Instrumen ini berisi serangkaian tindakan, kontrol, atau prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi penyuapan.

Dimulai dengan kick off pada April 2019, hingga akhir Juli yang lalu, Pusat PVTPP bersama PT Batata Sistem Caraka sebagai Konsultan telah menyusun peta proses bisnis kegiatan untuk menggambarkan alur kegiatan dan melaksanakan pelatihan serta workshop SMAP.

Pada Agustus 2019 ini, melalui pembahasan yang intensif, Pusat PVTPP telah menyusun manajemen risiko atas peluang terjadinya tindakan penyuapan dan dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan oleh ISO 37001:2016. Untuk selanjutnya, akan dilaksanakan pelatihan auditor internal sebagai persiapan audit sertifikasi yang rencananya dilaksanakan pada bulan November 2019. Melalui upaya ini, diharapkan Pusat PVTPP akan dapat lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada publik.