Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Kualitas Pelayanan Publik dan Anti Korupsi Kementan siap dipotret Tim KemenpanRB

Peraturan Menteri PAN RB Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) menyebutkan bahwa terdapat 3 (tiga) sasaran reformasi birokrasi yaitu (1) pemerintah yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; (2) pemerintah yang efektif dan efisien; dan (3) pelayanan publik yang baik dan berkualitas. Untuk mengukur capaian sasaran reformasi birokrasi tersebut maka diperlukan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi.

Metode PMPRB dalam Permenpan RB tersebut diatas meliputi: (1) obyek evaluasi adalah Instansi Pemerintah dan Unit Kerja; (2) Survei internal (integritas organisasi dan integritas jabatan); dan (3) pengungkit (proses dan hasil antara). Sehubungan dengan hal tersebut Kemen PAN RB akan melakukan survei hasil pelaksanaan reformasi birokrasi kepada para pemangku kepentingan/pengguna layanan di masing-masing instansi pemerintah dan unit kerja.

Dalam rangka pelaksanaan survei tersebut Kemen PAN RB telah menunjuk Badan Pusat Statistik (BPS).  Survei akan dilakukan mulai pada awal bulan Agustus sampai dengan pertengahan bulan September 2019 di unit pelayanan yang telah dipilih di kementerian/lembaga. Hasil survei diharapkan akan memberikan gambaran tentang penilaian masyarakat terhadap pelayanan instansi pemerintah sebagai cerminan dari kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi di masing-masing instansi pemerintah.

Adapun survei penilaian yang dilakukan berupa Indeks Pelayanan Publik (IPP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK). Menurut Menteri PAN dan RB, Syafruddin, “Kedua indeks tersebut mempresentasikan tingkat perkembangan instansi pemerintah dalam penerapan budaya antikorupsi, pelaksanaan anggaran secara efektif dan efisien, serta kualitas pelayanan publik”, ujarnya dalam www.beritasatu.com.

Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik. Survei IPP dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Survei IPAK dilaksanakan setiap tahun sejak tahun 2012 oleh BPS sesuai dengan Perpres No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK). 

Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai salah satu instansi pemerintah yang terus konsisten melaksanakan reformasi birokrasi turut serta dalam kegiatan PMPRB tahun 2019. Untuk tahun ini, terdapat 38 Unit Pelayanan Teknis (UPT) di 7 (tujuh) lingkup Eselon I yaitu Sekretariat Jenderal (Setjen), Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan), Badan Karantina Pertanian (Barantan), Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjen BUN), Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), dan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan (Ditjen TP) Kementan yang tersebar di seluruh Indonesia yang akan dilakukan survei penilaian hasil pelaksanaan reformasi Birokrasi.