Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Menuju Kemudahan dan Efisiensi: Pembahasan Revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian Secara Elektronik

(Kota Bogor, 23 Mei 2023) Dalam era digital yang semakin maju, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan di berbagai sektor, termasuk sektor pertanian. Salah satu upaya terbaru adalah pembahasan revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian Secara Elektronik. Revisi ini bertujuan untuk menghadirkan kemudahan dan efisiensi dalam pengurusan izin pertanian.
 
Revisi peraturan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan transformasi digital dalam sektor pertanian. Langkah ini diambil untuk merespons tuntutan zaman, meningkatkan layanan kepada pelaku usaha pertanian, dan mendukung percepatan pembangunan pertanian yang berkelanjutan.
 
Leli Nuryati, Kapus Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian menyampaikan bahwa revisi peraturan ini diyakini akan membawa perubahan positif dalam pelaksanaan pelayanan perizinan pertanian. Beberapa poin utama yang diharapkan diatur dalam revisi ini adalah:
 
  1. Penggunaan Platform Elektronik: Revisi akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mendorong pemanfaatan platform elektronik dalam pengurusan izin pertanian. Ini akan memungkinkan pelaku usaha pertanian untuk mengajukan, melacak, dan memantau status perizinan secara online, mengurangi kerumitan administratif.
  2. Kemanfaatan Data: Digitalisasi perizinan juga akan menghasilkan data yang lebih akurat dan terkelola dengan baik. Hal ini akan membantu pemerintah untuk mengambil keputusan yang lebih tepat dan mengoptimalkan pengawasan terhadap aktivitas pertanian.
  3. Kepastian Hukum: Revisi ini diharapkan akan memperjelas ketentuan-ketentuan terkait pelayanan perizinan pertanian secara elektronik. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha pertanian yang menggunakan platform ini.
 
Bahwa revisi Peraturan Menteri Pertanian ini sejalan dengan semangat inovasi dan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Dengan pemanfaatan teknologi, peluang untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas pertanian akan semakin terbuka lebar.
 
"Dengan pembahasan revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2017, pemerintah berusaha menjawab kebutuhan era digital sambil tetap mengedepankan kemudahan, transparansi, dan keamanan dalam pelayanan perizinan pertanian. Diharapkan, langkah ini akan membawa sektor pertanian Indonesia menuju arah yang lebih modern, efisien, dan berdaya saing, papar Aji Kurnia Dermawan", Perancang Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Kementan. ARR