Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Harmonisasi Menuju Efektivitas Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022

 (Kab. Bogor, 25 Mei 2023) Dalam upaya untuk meningkatkan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian. Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas dan aksesibilitas penyuluhan pertanian guna mendukung petani dalam menghadapi berbagai tantangan modernisasi pertanian.

 
Untuk memastikan efektivitas implementasi dari Peraturan Presiden ini, diperlukan koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait. Salah satu langkah penting dalam proses ini adalah harmonisasi dengan peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan sektor pertanian. Dalam konteks ini, Rancangan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 memiliki peran krusial.
 
Rancangan Peraturan Menteri Pertanian ini diharapkan akan mengatur berbagai aspek pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022. Beberapa poin penting yang diharapkan diatur dalam rancangan ini antara lain:
 
Mekanisme Penyuluhan yang Efektif: Rancangan ini diharapkan akan merumuskan mekanisme yang jelas dan efektif dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian. Hal ini meliputi penetapan metode, materi, dan teknik penyuluhan yang relevan dengan kondisi petani di berbagai daerah.
 
Peningkatan Kompetensi Penyuluh Swadaya dan Swasta: Untuk mencapai hasil yang optimal, penyuluh pertanian perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai. Rancangan ini mungkin akan mengatur persyaratan dan standar kompetensi bagi para penyuluh, serta mendorong pelatihan dan pengembangan berkelanjutan.
 
Keterlibatan Petani dan Stakeholder: Partisipasi aktif petani dalam proses penyuluhan adalah kunci keberhasilan. Rancangan peraturan dapat mengarahkan cara untuk melibatkan petani dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan penyuluhan.
 
Pemanfaatan Teknologi: Dalam era digital, teknologi memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyuluhan pertanian. Rancangan ini mungkin akan mengarahkan penggunaan teknologi informasi dalam mendukung penyuluhan.
 
"Harmonisasi rancangan peraturan ini adalah langkah penting, selain tentunya adalah koordinasi antara berbagai instansi terkait untuk memastikan bahwa peraturan ini sesuai dengan berbagai regulasi yang ada, tanpa tumpang tindih atau benturan", papar Pujianto Ramlan, Koordinator Perundang-undangan I Biro Hukum Kementan.
 
Bertempat di Lido Lake Resort, Kab. Bogor, Dalam rapat harmonisasi tersebut, Sekretaris Badan SDM Kementerian Pertanian, Siti Munifah menyampaikan bahwa dengan kolaborasi yang baik dan komitmen untuk meningkatkan sektor pertanian, harmonisasi rancangan peraturan ini dapat menjadi tonggak penting dalam penguatan fungsi penyuluhan pertanian di Indonesia. Dengan peraturan yang jelas dan efektif, diharapkan petani akan semakin mampu menghadapi perubahan zaman dan mewujudkan pertanian yang berkelanjutan dan inovatif. ARR