Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan (AKP) Tingkatkan Kinerja untuk Ketahanan Pangan Nasional

Konsolidasi dan sosialisasi Analis Ketahanan Pangan (AKP) lingkup Badan Ketananan Pangan dan Dinas/Unit Kerja Ketahanan pangan di Provinsi dan Kabupaten,  dilaksanakan melalui video conference pada hari Jumat, 7 Agustus 2020. Pertemuan dibuka oleh Sekretaris Badan Ketahanan Pangan, dengan Nara Sumber dari Biro Organisasi dan Kepegawaian Setjen Kementan dan diikuti oleh 124 peserta, terdiri dari peserta pusat 30 dan 94 peserta daerah. Tujuan pertemuan untuk memperkuat komunikasi dan sinergi AKP Pusat – daerah dalam rangka peningkatan kinerja. Materi pertemuan meliputi: (1) Permenpan RB No 29 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Ketahanan Pangan, (2) Permenpan RB No 134 Tahun 2020 tentang Kebutuhan Pemindahan dalam Jabatan Fungsional AKP dan (3) Permentan No 20 Tahun 2020 tentang Juknis Jabatan AKP.

Kedudukan AKP merupakan pelaksana teknis fungsional di bidang analisis ketahanan pangan pada unit organisasi yang membidangi analisis ketahanan pangan pada Instansi Pemerintah, yang bertugas melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan yang meliputi ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permenpan dan RB nomor 29 Tahun 2019, telah ditindaklanjuti melalui: (1) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, (2) Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan,  (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Analis Ketahanan Pangan, dan (4) Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Analis Ketahanan Pangan.

Kepala Badan Ketahanan Pangan Dr. Ir. Agung Hendriadi, M.Eng., memberi arahan kepada Analis Ketahanan Pangan dan peserta beberapa hal berikut :

Pandemi Covid19 tidak boleh mengganggu ketahanan pangan nasional, semua AKP harus bekerja keras untuk melakukan analisis ketahanan pangan dan segera memberi warning jika terdapat hal-hal yang berpotensi mengancam ketahanan pangan.

Rilis BPS, TW II/2020 pertumbuhan Ekonomi Indonesia minus 5,32%. Namun PDB sektor pertanian tumbuhsebesar 16,24% dan laju pertumbuhan lapangan usaha pertanian naik 2,19%. Ini bukti sektor pertanian mampu menjadi pemenang di tengah pandemi Covid19.

Analis Ketahanan Pangan harus mampu menguasai metodologi dan mengoperasionalkan tool/alat  analisis untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan ketahanan pangan yang detail dan akurat.

Analis Ketahanan Pangan harus mampu merespon cepat dalam memberikan bahan rekomendasi kebijakan, terutama dalam situasi pendemi Covid19 saat ini.

Permenpan RB saat ini sedang melakukan restrukturisasi jabatan struktural (Eselon III dan IV) ke jabatan fungsional, untuk  meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja aparat pemerintah. AKP merupakan salah satu pilihan menarik untuk jabatan fungsional  tersebut. Saat ini terdapat sekitar 148 orang.

Keunggulan jabatan fungsional adalah (1) jenjang karier jelas dan pasti,  (2) batas usia pensiun (BUP) lebih panjang sampai usia 60 Th untuk AKP Pertaman sd Madya, dan 65 Th untuk AKP Utama; (3) peluang naik pangkat lebih cepat; (4) meningkatkan  profesionalisme ASN

Jabatan ini harus menjadi  wadah bagi ASN di lingkungan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian khususnya dan pegawai Dinas/unit kerja Ketahanan Pangan di provinsi dan kabupaten/kota dalam berkarir secara mandiri.

Jenjang karir seorang AKP ditentukan oleh pejabat itu sendiri, tergantung kerja keras dan produktivitas masing-masing AKP.

Banyak data-data yang telah dihasilkan (ketersediaan, akses, pemanfaatan) harus dianalisis untuk mendapatkan rekomendasi kebijakan terkait akurasi perencanaan pembangunan ketahanan pangan ke depan. 

Telah terbit Permenpan RB No 29 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional AKP yang didalamnya sudah mengakomodasi jabatan fungsional AKP Utama, ini menjadi peluang kepastian jenjang karier, tapi sekaligus tantangan bahwa AKP Utama harus mampu membuat rekomendasi kebijakan ketahanan pangan tingkat nasional, regional maupun internasional.

Diharapkan AKP menjadi ujung tombak bagi Badan Ketahanan Pangan di tingkat pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menjawab issu-issu terkini terkait dengan ketahanan pangan. (JA - BKP)