Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Peningkatan Kapasitas SDM Tim LPSE Kementerian Pertanian

Berkembangnya aplikasi proses pengadaan yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), menuntut pengetahuan dan keterampilan pengguna semakin baik. Guna meningkatkan performa layanan tim Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pertanian yang diberikan kepada para pengguna aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), tim LPSE ditugaskan mengikuti bimbingan teknis LPSE yang diselenggarakan oleh LKPP. Bimbingan teknis LPSE ini diselenggarakan di gedung LKPP – Epicentrum selama tiga hari mulai dari tanggal 25 – 27 Februari 2020.

Total jumlah peserta bimbingan teknis sebanyak 39 orang. Mereka merupakan anggota tim LPSE dari seluruh Indonesia dengan posisi sebagai admin agency, helpdesk, dan trainer.

Materi yang diberikan oleh LKPP mulai dari peraturan yang saat ini digunakan dalam proses pengadaan, proses perencanaan pengadaan dan aplikasi yang digunakannya, aplikasi yang digunakan untuk memproses pengadaan serta aplikasi yang dapat pengguna gunakan saat menemui kendala ketika menggunakan aplikasi tersebut. Aplikasi tersebut selain dijelaskan juga dilakukan proses simulasi dengan keterlibatan peserta bimbingan teknis dengan harapan peserta bimbingan teknis dapat lebih mengerti dan mengingat langkah-langkah proses pengadaan tersebut.

Terkait peraturan yang digunakan, proses pengadaan saat ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 yang diimplementasikan pada penggunaan aplikasi SPSE V.4.3. Peraturan Presiden  Nomor 16/2018 ini diturunkan ke beberapa peraturan Kepala LKPP untuk membantu pihak terkait seperti PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan saat memproses pengadaan yang akan diselenggarakan.

Penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dijelaskan diawal kelas karena aplikasi ini digunakan untuk proses perencanaan pengadaan yang akan dilaksanakan selama satu tahun anggaran berjalan. Pihak yang terkait pada aplikasi ini adalah PA/KPA dan PPK. PA/KPA bertugas untuk mengunggah data RKAKL ke dalam aplikasi dan mendelegasikan untuk proses melakukan identifikasi serta melengkapi data paket oleh PPK, kemudian mengumumkan paket tersebut. Bila data dalam RKAKL tidak diumumkan, maka proses pengadaan yang akan dilaksanakan melalui aplikasi SPSE tidak dapat diproses lebih lanjut.

Selain aplikasi pengadaan, LKPP juga memperkenalkan aplikasi LPSE Support yang dapat digunakan oleh seluruh penggguna aplikasi SPSE ketika menemui kendala. Proses penyelesaian kendala dapat dilakukan oleh helpdesk LPSE atau helpdesk LKPP melalui proses eskalasi dari LPSE.

Materi terkait peraturan dan aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP ini diharapkan dapat meningkatkan layanan yang diberikan oleh tim LPSE kepada seluruh pengguna aplikasi. (DS-PUSDATIN)