Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/KP.240/9/2015 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan, Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian melaksanakan Bimbingan Teknis dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagai syarat pelaksanaan inpassing Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan mengatur Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Analis Ketahanan Pangan harus memenuhi standar kompetensi dan mengatur persyaratan penyesuaian (inpassing) dalam jabatan Analis Ketahanan Pangan.

Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dilaksanakan pada tanggal 22-24 Mei 2017 di Hotel Sahira Butik, Bogor, diikuti oleh 84 Peserta dari Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan rincian: (1) Jenjang Pertama sebanyak 28 orang; (2) Jenjang Muda sebanyak 39 orang; dan (3) Jenjang Madya sebanyak 17 orang.

Tujuan dilaksanakannya uji kompetensi jabatan fungsional analis ketahanan pangan adalah mewujudkan pejabat fungsional Analis Ketahanan Pangan yang kompeten dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dibuka oleh Sekretaris Badan Ketahanan Pangan, Ir. Mulyadi Hendiawan, MM. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dilaksanakan dalam 2 (dua) kegiatan yaitu (1) Uji Kompetensi Tertulis; dan (2) Uji Kompetensi Wawancara.

Uji Kompetensi Wawancara ini menghadirkan Pejabat-Pejabat yang kompeten di Bidang Ketahanan Pangan, diantaranya Pejabat Eselon II lingkup Badan Ketahanan Pangan, Prof. Dr. Ir. Achmad Suryana, MS, Dr. Ir. Hermanto, MS dan Tim Penguji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.

Hasil dari uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, yaitu (1) Jenjang Pertama sebanyak 23 orang; (2) Jenjang Muda sebanyak 28 orang; dan (3) Jenjang Madya sebanyak 13 orang. Untuk nama dan nilai peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dalam rangka inpassing disampaikan secara tertulis melalui surat Sekretaris Badan Ketahanan Pangan, dengan passing grade kelulusan minimal 76. Mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dalam rangka inpassing merupakan salah satu persyaratan menjadi Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan.