Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

PUSAT PVTPP GELAR SOSIALISASI PERMENTAN TENTANG MEKANISME KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK (KSWP)

Setelah sebelumnya sepuluh Kementerian menerapkan sistem KSWP, kini Kementerian Pertanian menerapkan sistem yang sama dengan diterbitkannya Permentan Nomor 44 Tahun 2019 tanggal 4 Oktober 2019 tentang pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam pelayanan perizinan berusaha tertentu lingkup Kementerian Pertanian.

Bertempat di Hotel Swiss-Bell Bogor, Pusat PVTPP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian mengadakan sosialisasi terkait Permentan Nomor 44 tahun 2019 yang dihadiri oleh 100 peserta dari perusahaan pupuk. Tujuan implementasi KSWP ini mencakup 2 hal, yaitu pertama, KSWP merupakan pelaksanaan Perpres No 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, sehingga perlu dilakukan aksi pencegahan korupsi dalam pemberian layanan publik di Kementerian Pertanian. Kedua, salah satu bentuk aksi pencegahan korupsi perlu dilakukan melalui peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak (WP) melalui KSWP.

Jenis layanan yang dikenakan kewajiban KSWP antara lain 1. Izin Percobaan, 2. Izin tetap baru dan ulang pestisida, 3. Izin Tetap Baru dan Ulang Bahan Teknis, 4. Izin tetap Baru dan ulang ekspor pestisida, 5. Persetujuan perluasan penggunaan pestisida, 6. Izin pendaftaran baru dan ulang pupuk anorganik, pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah, 7. Persetujuan formula khusus pupuk.

Mekanisme KSWP dilakukan melalui sistem informasi di Pusat PVTPP Kementerian Pertanian yang terhubung dengan sistem informasi pada Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak. Setelah melalui mekanisme tersebut, otoritas akan memberikan keterangan status valid atau tidak valid kepada wajib pajak. Status valid diberikan jika nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan telah menyampaikan SPT Pajak Penghasilan untuk 2 tahun terakhir.

KSWP yang memuat status valid merupakan persyaratan permohonan layanan publik tertentu untuk dapat diproses lebih lanjut. Jika otoritas memberikan status tidak valid, misalnya karena tidak memenuhi persyaratan, maka pelayanan permohonan publik terkait tidak bisa diproses. Kendati demikian, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada wajib pajak berstatus tidak valid dengan syarat harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang sudah ditetapkan. Dengan demikian, KSWP merupakan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. (RD-PPVTPP)