Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

GANDENG PEMANGKU KEPENTINGAN, PUSAT PVTPP GAGAS KONSEP FREE ROYALTY SYSTEM UNTUK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

Pusat PVTPP merupakan unit kerja Eselon II dibawah Menteri Pertanian, yang pembinaan sehari-hari oleh Sekretaris Jenderal, memiliki tugas melaksanakan pelayanan publik untuk perlindungan varietas tanaman, pendaftaran varietas tanaman, dan perizinan pertanian. Perlindungan varietas tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

 

Menjelang 20 tahun implementasi Undang-undang Nomor 2000 tentang PVT, Pusat PVTPP yang telah menerbitkan 470 Sertifikat Hak PVT mulai menggagas serius aspek kebermanfaatan Hak PVT. Hal ini mencakup manfaat ekonomi yang didapat oleh pemulia tanaman dan/atau pemegang Hak PVT serta manfaat bagi petani dalam mengakses secara luas benih unggul berkualitas.

 

Manfaat ekonomi bagi pemulia/pemegang Hak PVT dimungkinkan untuk dioptimalkan melalui mekanisme lisensi, seperti yang diatur dalam Pasal 42 Undang-undang PVT dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004.

Lisensi adalah perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari Hak PVT yang telah diperoleh dalam jangka waktu dan syarat tertentu yang telah disepakati bersama dengan pihak ke-dua (mitra lisensi). Di sisi lain, semangat keberpihakan terhadap petani perlu didukung untuk mengakses benih unggul yang telah mendapatkan Hak PVT. Dalam kerangka inilah, mekanisme free royalty system menjadi salah satu opsi yang patut didiskusikan.

 

Pada Selasa (8/10), bertempat di Hotel Salak Heritage, Pusat PVTPP bersama para pihak terkait membahas gagasan free royalty system. Hadir sebagai pemateri adalah Dr. Nurul Barizah, S.H., LL.M., Ph.D. (Ketua Komisi Banding); Nurjaman, S.TP. (BPATP); dan Prof. Dr. Rifda Naufalin, S.P., M.Si. (Kepala LPPM Universitas Jenderal Soedirman).

 

Ir. Warsidi (Kepala Bidang PVT) menyampaikan bahwa free royalty system merupakan mekanisme memberikan hak pemakaian varietas yang telah di-PVT-kan kepada masyarakat/petani tanpa dikenakan pembayaran royalti, dengan syarat tidak digunakan untuk tujuan komersial. Ini terutama ditujukan bagi pemegang Hak PVT yang berasal dari institusi Pemerintah maupun perguruan tinggi negeri, yang mendapatkan biaya penelitian dari APBN.

 

Dari paparan materi dan diskusi, terungkap bahwa lisensi adalah hak, bukan kewajiban, artinya dapat dipilih untuk dipakai atau tidak. Universitas Jenderal Soedirman telah menerapkan sistem pembagian royalti dalam dua model, yaitu untuk perusahaan yang punya perjanjian kerja sama dan untuk petani (free royalty).

 

Dari sisi pemulia/pemegang Hak PVT, Prof. Budi Marwoto dan Prof. M. Syukur sepakat bahwa apabila free royalty system diterapkan, harus dipikirkan bentuk insentif yang sesuai, dapat berupa pemberian angka kredit, dana penelitian, maupun pembebasan biaya iuran tahunan.

 

Dalam hal penerapan lisensi untuk proses alih teknologi, BPATP membagikan pengalamannya menerapkan pengaturan kerja sama dengan pengenaan 0% royalti dengan dasar hukum Permentan 07/2018.

 

Kepala Pusat PVTPP menegaskan bahwa setelah mendapatkan berbagai pandangan dan masukan yang cukup beragam, Pusat PVTPP perlu melakukan langkah tindak lanjut. Antara lain membahas secara komprehensif dengan mengambil pengalaman BPATP sebagai acuan dan berkoordinasi dengan institusi lain (Kemenristekdikti, Kemenkeu) untuk penyesuaian kebijakan yang dibutuhkan.(RD-PPVTPP)