Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

Penguatan Kelembagaan BPTP dalam Mendukung Program Pembangunan Pertanian

Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada dasarnya mencoba memperbaiki kelemahan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dimaksudkan sebagai upaya untuk menyempurnakan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah agar lebih mampu menjawab berbagai permasalahan dan tuntutan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah serta untuk mengantisipasi tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang.

Selain itu, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ini juga menambah pengaturan baru sesuai dengan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan dan kebutuhan hukum dalam rangka memperkuat otonomi daerah yaitu merumuskan pengaturan yang bersifat affirmatif antara lain peningkatan sinergitas berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah antara Pemerintah Pusat dengan Daerah, jaminan pelayanan publik yang disediakan pemerintah daerah kepada masyarakat, perlindungan terhadap inovasi daerah, keberpihakan terhadap percepatan pembangunan daerah provinsi yang berciri kepulauan, penguatan peran pemerintah daerah dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam kawasan perkotaan dan kawasan khusus, adanya perhatian khusus bagi pembangunan kawasan perbatasan, dapat memberikan dukungan/bantuan dana dari Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan kerjasama wajib antar daerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik, terbukanya ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta kemudahan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkait penyelenggaraan pemerintah daerah.

Keberadaan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kementerian Pertanian di setiap provinsi merupakan lembaga yang sangat penting dalam proses perumusan program penelitian, pengkajian, dan pelaksanaan pembangunan pertanian di daerah. Dalam meningkatan peran BPTP tersebut, Kementerian Pertanian telah melakukan penataan melalui penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan BPTP dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.020/5/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian. Tugas dan fungsi sebagai berikut:

1.    Tugas:

Melaksanakan pengkajian, perakitan, pengembangan dan diseminasi teknologi tepat guna spesifik lokasi

2.    Fungsi:

pelaksanaan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, dan laporan pengkajian, perakitan, pengembangan dan diseminasi teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;

3.    pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;

1)       pelaksanaan penelitian, pengkajian dan perakitan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;

2)       pelaksanaan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;

3)    perakitan materi penyuluhan dan diseminasi hasil pengkajian teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;

4)    pelaksanaan bimbingan teknis penyuluhan dan diseminasi hasil pengkajian teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi

5)  penyiapan kerja sama, informasi, dokumentasi, serta penyebarluasan dan pendayagunaan hasil pengkajian, perakitan, dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;

6)   pemberian pelayanan teknik pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi tepat guna spesifik lokasi;

7)        pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan BPTP.

Penambahan dan penguatan fungsi perakitan materi penyuluhan dan pelaksanaan bimbingan teknis penyuluhan pertanian diharapkan pelaksanaan program pembangunan pertanian dapat diaplikasikan kepada petani dan stakeholder di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Eksistensi BPTP mampu berperan dalam penelitian yang menghasilkan teknologi spesifik lokasi, memberikan masukan kepada daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan pertanian, mempercepat diseminasi teknologi kepada petani dan stakeholder, dan membangun partisipatif aktif petani dalam pembangunan pertanaian.