Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Penelitian dan Reviu RKA-KL TA 2020 Untuk Perencanaan Kementerian Pertanian yang Berkualitas

Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Pertanian tahun 2020 mengacu pada tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yaitu “Peningkatan Sumber Daya Manusia untuk Pertumbuhan Berkualitas” yang terdiri dari 5 (lima) Prioritas Nasional (PN). Pembangunan sektor pertanian tahun 2020 terkait dengan PN ke-3 yaitu Nilai Tambah Ekonomi dan Kesempatan Kerja dan PN ke-4 yaitu Ketahanan Pangan, Air, Energi dan Lingkungan Hidup. Untuk mewujudkan Prioritas Nasional tahun 2020, Kementerian Pertanian akan tetap fokus pada pemenuhan kecukupan pangan melalui upaya peningkatan produksi pangan strategis. Dalam rangka mewujudkan target produksi pangan tersebut, Kementerian Pertanian selain akan melanjutkan kegiatan utama yang telah dirintis tahun sebelumnya seperti #BEKERJA, #SERASI, Pengembangan Komoditas Strategis, UPSUS SIWAB, modernisasi pertanian dan penyediaan air melalui rehabilitasi irigasi, infrastruktur embung dan bangunan air lainnya, Kementerian Pertanian juga memprioritaskan peningkatan Pendidikan dan pelatihan Vokasi yang ditujukan untuk peningkatan kualitas SDM pertanian. Salah satu kegiatan unggulan yang melibatkan SDM pertanian adalah Gerakan Petani Milenial berorientasi ekspor.

 

Untuk pelaksanaan kegiatan utama dalam rangka peningkatan produksi pangan strategis tersebut, Kementerian Pertanian mendapatkan pagu alokasi anggaran tahun 2020 sebesar Rp 21,05 Triliun. Pagu alokasi anggaran tahun 2020 tersebut dialokasikan pada 11 Eselon I lingkup Kementerian Pertanian dalam rangka mendukung pelaksanaan Program sesuai tugas pokok dan fungsinya. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Momon Rusmono dalam acara Penelitian dan Reviu RKA-KL TA 2020 lingkup Kementerian Pertanian di Bogor (25/9).  Dalam sambutannya, Sekjen menyampaikan agar dalam penyusunan RKA-K/L memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Pagu Anggaran agar diteliti detail, jangan ada anggaran rutin yang berulang-ulang tapi hasilnya tidak ada (basa-basi); Agar dilakukan exercise penggunaan belanja K/L dan daerah agar semakin baik dan sesuai prioritas; Diarahkan untuk mendukung birokrasi yang efisien, melayani, dan bebas korupsi, serta memperhatikan kesejahteraan pensiunan aparatur sipil negara; Penajaman dan penghematan belanja barang terutama belanja barang non operasional; Penajaman dan sinkronisasi belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat/pemda terutama yang dapat meningkatkan ekonomi/pendapatan masyarakat; Mendukung mitigasi bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi; Pengembangan SDM melalui pelatihan vokasi, termasuk inisiatif kartu prakerja.

 

Penelitian dan Reviu RKA-KL TA 2020 dihadiri oleh penyusun rencana dan anggaran lingkup Kementerian Pertanian, Tim Penelitian Biro Perencanaan, dan Tim APIP Inspektorat Jenderal. Reviu ini dilaksanakan agar diperoleh RKA-K/L yang lebih berkualitas serta  memberi keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa informasi dalam RKA-K/L telah disusun berdasarkan standar biaya serta memenuhi kaidah perencanaan penganggaran dengan tetap mengedapankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Output dari reviu ini adalah dokumen Hasil Reviu RKA-K/L lingkup Kementerian Pertanian dan dokumen Catatan Hasil Penelitian yang dilakukan Tim Peneliti Biro Perencanaan. Dokumen tersebut akan disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk ditelaah sebagai bahan penerbitan DIPA. (Ruri-Biroren)