Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Rakor Sistem Pengendalian Intern Sekretariat Jenderal

Dalam rangka pencapaian keberhasilan pembangunan pertanian nasional dibutuhkan pengendalian secara sistemik terhadap pengelolaan program dan kegiatan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan sampai evaluasinya di tingkat lapangan melalui manajemen pengelolaan yang sesuai dengan azas-azas pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, ekonomis dan transparan guna mewujudkan birokrasi yang sehat (clean government) dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

 

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, mengamanatkan bahwa setiap instansi dan satuan kerja pada lingkup Kementerian/Lembaga diharapkan dapat mengidentifikasi secara dini terjadinya penyimpangan terhadap pelaksanaan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan melalui Sistem Pengendalian Intern (SPI).

 

Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian telah melaksanakan Sistem Pengendalian Internal (SPI) sesuai dengan Kepmentan Nomor 224/Kpts/OT.050/4/2016 tentang Satuan Pelaksana Pengendalian Intern Lingkup Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian. Rapat koordinasi pelaksanaan SPI lingkup Sekretariat Jenderal (Setjen) telah dilaksanakan rutin tiap bulannya dimulai pada bulan Juli 2019. Pelaksanaan rapat koordinasi SPI lingkup Setjen yang ketiga diselenggarakan di Museum Tanah dan Pertanian pada Selasa, 3 September 2019 sesuai dengan surat undangan dari Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Nomor B-3914/TU.020/A2/08/2019. Adapun agenda rapat yaitu berupa progres penyampaian dan tindak lanjut SPI lingkup Setjen bulan Agustus 2019, verifikasi pengisian Register Resiko Kegiatan Utama tahun 2019, dan tindak lanjut temuan BPK tahun 2018. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan pejabat dari Biro/Pusat lingkup Setjen. Pelaksanaan rapat koordinasi SPI lingkup Setjen merupakan realisasi 8 (delapan) area perubahan dari agenda reformasi birokrasi untuk area penguatan pengawasan. (AK/Biro OK)