Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

Benih Hortikultura Diusulkan Diperiksa Bersama

Pelayanan pemasukan dan pengeluaran benih holtikultura diusulkan agar dapat dilakukan bersama dalam satu rangkaian bersama antara Badan Karantina Pertanian (Barantan) dengan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB). 

"Prosedur pemasukan dan pengeluaran benih holtikultura yang selama ini harus diperiksa terlebih dahulu oleh Barantan di tempat pemasukan, kemudian diperiksa oleh BPSB, hal tersebut sebenarnya banyak memakan waktu," jelas Lince Sipayung, Kepala Seksi Pengawasan Peredaran Mutu Benih Direktorat Jenderal Holtukultra, "Dengan pemeriksaan bersama oleh Barantan dan BPSB di tempat pemasukan justru akan memperpendek waktu dan jalur pelayanan."
 
Pelayanan pemasukan dan pengeluaran benih hortikultura ini pun diusulkan dapat dilakukan secara daring. Akan tetapi standar mutu benih hortikultura yang dimasukan ke Indonesia harus sesuai dengan apa yang diatur Direktorat Jenderal Hortikultura.
Akan tetapi Bambang Hesti, Kepala Bidang Non Benih Barantan, menjelaskan bahwa tidak dapat begitu saja BPSB memeriksa bersama Barantan. Menurutnya, tempat pemasukan karantina merupakan area yang dikhusukan untuk petugas karantina saja.
 
Dalam pertemuan pembahasan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura di Ruang Rapat Nusantara, Gedung A, Kapus Kementan, Biro Hukum menjelaskan bahwa sebaiknya pembahasan tidak mengubah kembali apa yang disepakati dalam pertemuan sebelumnya. Semangat penyederhanaan pelayanan seharusnya lebih di ke depankan dalam pertemuan koordinasi ini. 
 
"Sekalipun dengan semangat penyerdehaan pelayanan, tetap saja secara aturan hanya CIQ (Custom, Imigration, Quarantine) saja yang boleh ada di tempat pemasukan. Selain 3 (tiga) pihak tersebut, keberadaannya dilarang, " tegas Bambang lagi, "Dan lagi tugas fungsi Barantan disana adalah untuk memeriksa OPTK. Bukan untuk memeriksa mutu benih."