Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Penetapan Aplikasi Khusus Kementerian Pertanian

Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian menyelenggarakan pertemuan dalam rangka koordinasi dan konsultasi penetapan aplikasi khusus pada hari Jum’at tanggal 16 April 2021 di Depok. Kegiatan ini diikuti secara online dan offline oleh pegawai Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian dan perwakilan Biro Organisasi dan Kepegawaian. Hadir secara online sebagai narasumber dari Kementerian PAN dan RB yaitu Koordinator Perumusan Kebijakan Penerapan SPBE, Perwita Sari, SST., SE., M.Si., serta dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yaitu Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan, Bambang Dwi Anggono, S. Sos., M. Eng., CEH.

Perwita Sari sebagai narasumber dari Kemen PAN RB menyampaikan bahwa amanat Perpres 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Penyelenggara SPBE terdiri dari Tim Koordinasi SPBE Nasional dan Pelaksana SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga Kementerian Pertanian juga harus menjalankan amanat Perpres tersebut. Layanan SPBE meliputi layananan administrasi pemerintahan dan layanan publik.

Dalam pemaparannya Ibu Perwita Sari menekankan agar Kementerian Pertanian segera melakukan reviu proses bisnis sistem informasi perizinan yang diselaraskan dengan Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah. Hal senada disampaikan oleh pembahas dari Biro Organisasi dan Kepegawaian sekaligus menginformasikan bahwa Kementerian Pertanian telah menyusun dan menetapkan Peta Proses Bisnis Tahun 2020-2024 melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2020, yang didalamnya meliputi proses bisnis sistem informasi perizinan dimaksud. Bambang Dwi Anggono, S. Sos., M. Eng., CEH. menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika siap mendukung dalam pengembangan dan harmonisasi antar sektor sesuai mandat Perpres 95/2018. “Pusat harus memberikan contoh bagi Daerah untuk guyub bagi kepentingan nasional.” Tambahnya dalam kegiatan tersebut. (myt)