Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Buku Profil Indikasi Geografis (IG) sebagai Sarana Promosi Produk Pertanian

Berdasarkan definisi Indikasi Geografis (IG) di atas, IG merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak IG yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas IG tersebut masih ada. IG dilindungi setelah didaftar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saat ini, produk pertanian yang telah mendapatkan sertifikasi IG sebanyak 67 produk yang tersebar di 28 provinsi. Untuk memudahkan pengenalan produk pertanian yang telah bersertifikasi IG, maka Kementerian Pertanian c.q. Biro Kerja Sama Luar Negeri menerbitkan Profil IG Produk Pertanian Tahun 2020.

 

Buku ini menyajikan data profil 67 IG produk pertanian yang mencakup: nama produk, logo, profil cita rasa, karakteristik dan kualitas, serta lingkungan geografis. Diharapkan dengan Buku Profil IG ini dapat mempromosikan produk pertanian yang telah disertifikasi kepada negara mitra, organisasi internasional, dan pihak lain yang terkait serta konsumen yang lebih luas. Selain itu, buku ini diharapkan dapat menumbuhkan minat dan dukungan Pemerintah Daerah yang mempunyai produk pertanian yang spesifik/khas untuk melakukan sertifikasi IG produk local di daerahnya. Selanjutnya akan semakin membuka peluang kemitraan antara petani, pemerintah pusat, pemerintah daerah serta swasta dalam mengembangkan potensi produk IG.