Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Ketepatan Pengambilan Keputusan Bidang Kepegawaian memerlukan dukungan operasional Aplikasi Online yang handal

Koordinasi Penerapan Aplikasi di Bidang Kepegawaian lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan kegiatan rutin pembinaan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian. Kegiatan ini telah dilaksanakan mulai tanggal 1 s.d. 3 Agustus 2019 di Hotel Grand Hatika, Belitung. Peserta pertemuan ini adalah pejabat dan pengelola/operator aplikasi di bidang kepegawaian untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada seluruh pegawai di unit kerjanya pada lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.

Tujuan pertemuan Koordinasi Penerapan Aplikasi di Bidang Kepegawaian Tahun 2019 adalah  untuk menyempurnakan dan memutakhirkan data pegawai, sehingga diharapkan data dan informasi pada SIM ASN dan aplikasi lainnya yang berkaitan dengan kepegawaian dapat disajikan dengan cepat, tepat, dan akurat sesuai perkembangan kebutuhan setiap saat.

Dalam arahannya mewakili Sekretaris Badan dalam pembukaan acara tersebut, Kepala Bagian Umum didampingi Kepala Subbagian Kepegawaian menyampaikan, pemanfaatan teknologi informasi di Kementerian Pertanian menjadi sarana pendorong keberhasilan program-program strategis Kementerian Pertanian guna mendukung tercapainya kedaulatan pangan, sehingga pengelola kepegawaian harus mampu memberikan pelayanan data yang berkualitas. Dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang data dan informasi, perlu diperhatikan dan dipenuhinya beberapa hal yaitu: peningkatan kemampuan SDM yang berkelanjutan, inventarisasi data yang berkualitas, profesionalisme dalam pengelolaan dan penyajiannya, sasaran sebaran data dan informasi supaya menjadi terobosan baru dalam  pengelolaan data dan informasi pegawai, yaitu integrasi antar modul diharapkan mampu beradaptasi terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dan penyajian data yang lebih cepat, efektif, dan efisien.

Pengelolaan data dan informasi yang diarahkan pada penyempurnaan dan pendayagunaan sistem yang ada agar sesuai dengan sistem informasi yang telah di tetapkan. Sistem informasi manajemen kepegawaian merupakan keterpaduan dari unit organisasi (pengelola kepegawaian, komputerisasi) tata laksana, teknologi, hardware, software, himpunan data kepegawaian ( data base kepegawaian dan sumber daya manusia) yang dapat disajikan secara efektif, efisien, cepat, tepat dan akurat.

Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. 

Kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional sangat tergantung pada kesempurnaan aparatur negara khususnya pegawai negeri. Karena itu, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional yakni mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi, diperlukan pegawai negeri sipil yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang harus menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan, dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pemutakhiran dan validasi data dalam SIM ASN merupakan suatu keharusan, karena semua aplikasi kepegawaian berbasis online yang sudah dan akan diterapkan bermuara pada database SIM ASN. (NK)