Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Peredaran dan Pengawasan Alsintan Lebih Baik dengan Lahirnya Jabatan Fungsional Pengawas Alsintan

Alsintan (Alat dan Mesin Pertanian) merupakan sarana yang penting sebagai tuntutan perkembangan teknologi dan mengatasi terjadinya kelangkaan tenaga kerja, dalam mendukung peningkatan produksi, mutu dan pendapatan petani. Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Pertanian telah menyalurkan bantuan berupa Alsintan ke seluruh daerah lumbung pangan di Indonesia.

Penyebaran Alsintan sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2019, telah mencapai 370.000 unit, diperlukan pengawasan mutu  dan penggunaann sesuai mandat Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2001 tentang Alsin Budidaya Tanaman. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kejelasan karir sumber daya manusia yang membidangi alsitan, pada tanggal 21 September 2018 Menteri PAN dan RB telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.

Sebagai pembina jabatan fungsional tersebut sesuai tugas dan fungsi ditunjuk Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, dilaksanakan oleh Direktorat Alat dan Mesin Pertanian. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab untuk melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode. Untuk mengenalkan jabatan fungsional tersebut dilaksanakan sosialisasi kepada PNS yang telah melaksanakan tugas di bidang alat dan mesin pertanian. Sosialisasi akan dilakukan di 3 wilayah barat di Medan, tengah di Provinsi Jawa barat, dan timur di Provinsi Sulawesi Selatan.

Sosialisasi pertama wilayah barat dilaksanakan di  Medan Sumatera Utara pada tanggal 19 –21 Agustus 2019 dihadiri oleh para Kepala Dinas  dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah peserta sebanyak 85 orang. Sosialisasi  dibuka oleh Sekretaris Ditjen Prasara dan Sarana Pertanian, Mulyadi Hendiawan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa pengembangan karir PNS melalui pengangkatan dalam jabatan fungsional semakin  bergengsi karena pengangkatan melalui proses uji kompetensi.    Dari sisi kesejahteraan dan batas usia pensiun juga melebihi pejabat administrasi