Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Semangat Reformasi Birokrasi Ditjen Tanaman Pangan Dalam Meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Manusia

Berdasarkan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa Setiap ASN memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi. Selanjutnya pengembangan kompetensi bagi setiap PNS  dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.

Dalam rangka memenuhi kompetensi tersebut, sekaligus meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pertanian, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menyelenggarakan rapat koordinasi sekaligus workshop pada tanggal 18 s.d. 20 Juli 2019 di  IPB Convention Hotel Bogor, yang dihadiri oleh perwakilan dari direktorat, bagian dan  Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Ditjen Tanaman Pangan. Forum ini diadakan untuk memberikan pengetahuan atau informasi terbaru terkait aturan-aturan bidang organisasi dan kepegawaian, disamping juga untuk memenuhi kewajiban unit kerja dalam pengembangan kompetensi pegawainya.Materi yang diberikan antara lain terkait cuti, disiplin pegawai, pelayanan administrasi kepegawaian dan ABK Online.

 

Kepala  Bagian Umum, Nila Sovy berharap agar  para pengelola kepegawaian dan organisasi memperoleh informasi dan menambah pengetahuan terkait aturan-aturan kepegawaian dan dapat diterapkan pada unit kerjanya masing-masing.

Pada sesi materi disiplin pegawai Kepala Subbagian Organisasi Kepegawaian, Adi Pajar Sultan menyampaikan bahwa salah satu pondasi utama keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi adalah masalah kedisplinan. Hal ini sangat erat kaitannya dengan pola pikir dan paradigma berpikir PNS yang harus sesuai dengan semangat untuk memberikan pelayanan dan kualitas kinerja yang optimal dan bermanfaat untuk masyarakat.