Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Menekan Risiko, Kementan Melakukan Simulasi Clossing SKP

Jakarta, (07/07/21). Untuk menjawab tantangan reformasi birokrasi, Sejak tahun 2016 Kementerian Pertanian (Kementan) mulai mengembangkan aplikasi pengelolaan kinerja kepegawaian secara online. Aplikasi yang diberi nama e-Personal, mampu merekam aktivitas kehadiran, maupun target dan realisasi kinerja seluruh pegawai Kementan.

e-Personal juga dapat digunakan untuk menjamin keterkaitan antara aktivitas harian PNS dengan tujuan organisasi. Dengan demikian keseluruhan aktivitas di lingkup Kementerian Pertanian akan mengarah pada peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya.

Clossing SKP memerupakan aktivatas penanda berakhirnya satu periode penilaian kinerja. Guna menekan risiko tidak teracapainya target closing SKP, maka pada tanggal 7 Juli 2021 diselenggarakan simulasi. Memanfaatkan teknologi, simulasi dilakukan secara virtual dengan melibatkan pengelola kepegawaian, dan para admin di seluruh unit kerja pusat maupun unit pelaksana teknis lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia.

Indria Fitriani, Analis Kepegawaian Ahli Madya selaku Koordinator Tata Laksana dan RB Sekretariat Jenderal Kementan, menyampaikan bahwa pengelolaan kinerja tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya karena tahun ini mulai diberlakukan pengukuran kinerja pegawai model baru berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019 dan Permen PAN dan RB No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Semoga pegawai Kementan dapat segera beradaptasi dengan peraturan tersebut.

Selanjutnya secara teknis, simulasi dipandu oleh Danang, Analis Kepegawaian Ahli Muda Sekretariat Jenderal Kementan. Dalam kesempatan tersebut Danang menyampaikan beberapa ketentunan yang ditetapkan dalam penilaian SKP, yaitu:

1.    Proses penilaian SKP bulan Juni dilaksanakan pada tanggal 1-5 Juli 2021;

2.    Closing SKP, penilaian prestasi kerja PNS, dan penyusunan SKP Bulanan Juli-Desember dilakukan pada tanggal 6-12 Juli 2021;

3.    Closing SKP menggunakan pola ganti pejabat penilai agar seluruh butir SKP tahunan dapat di backup;

4.    Penilaian prestari kerja PNS untuk periode Januari sd Juni meliputi penilaian SKP dan perilaku PNS selama 6 bulan;

5.    Penyusunan SKP bulan Juli sd Desember masih menggunakan modul ekinerja versi 3.1 dengan merestore kembali butir SKP yg sebelumnya sudah di backup. Lakukan penyesuaian butir SKP tahunan dan bulanan sesuai dengan masa 6 bulan (Juli – Desember)

Dalam masa transisi pola pengukuran kinerja PNS, Pembayaran tunjangan kinerja dari aspek kinerja untuk bulan Juli sd Desember 2021 masih menggunakan modul aplikasi dan mekanisme pengelolaan kinerja yg lama (Permentan 12 Tahun 2019).

Penyusunan SKP Tahunan untuk Semester II Tahun 2021 berdasarkan pola baru (Permenpan RB No.8 Tahun 2021) akan dilakukan melalui aplikasi ekinerja versi 4 pada bulan Oktober 2021.

Sebagai upaya internalisasi pola baru pengelolaan kinerja pegawai, perlu dilakukan sosialisasi dan pelatihan tata cara pengelolaan kinerja bagi seluruh PNS pada bulan Juli sd September 2021. Menindaklanjuti hal ini, Biro OK telah membentuk Tim Mentor Pengelola Kinerja PNS yang akan bertugas sesuai dengan pembagian area kerja. Selanjutnya, mohon pengelola kepegawaian pada kantor pusat dan/atau unit pelaksana teknis (UPT) agar melakukan koordinasi rencana penerapan dan memberikan fasilitasi yang diperlukan guna kelancaran kegiatan tersebut. (EDP/DNG)