Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Kementan Siap Tunjukkan Kedaulatan Pangan Yang Kuat

(Jakarta) Kementan pastikan bahwa ruh dari pasal-pasal yang diubah di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tetap dalam keberpihakan pada petani dan kedaulatan pangan nasional. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai jawaban dari anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang mempertanyakan keputusan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

Anggota Baleg DPR RI Andreas Eddy Susetyo menilai bahwa Pemerintah harus tegas terkait keputusan WTO karena terkait kedaulatan bangsa. “UU ini kan kedaulatan negara, tidak bisa bergantung dengan WTO terus,” imbuh Andreas saat mengikuti Rapat Baleg DPR RI membahas RUU Ciptaker di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Eddy menguatkan bahwa Pemerintah jangan terlalu longgar berlakukan ketentuan impor terkait produk pertanian dan jangan mau didikte WTO. Sejauh ini Indonesia memang kerap berhadapan dengan Dispute Settlement Body (DSB) WTO khususnya di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Beberapa hal seperti penyediaan benih/bibit, pemasukan ternak dan produk hewan, dan penggunaan bahan baku standar kerap dijadikan pintu masuk gugatan oleh sejumlah negara dengan alasan menghambat produk ekspor.

Namun meskipun demikian, Kementan yang diwakili Staff Ahli Menteri Pertanian RI, tetap memastikan bahwa Kementan tetap memperhatikan kepentingan petani. Menurutnya, pembahasan pasal-pasal terkait peternakan dan kesehatan hewan bersama Baleg DPR RI senantiasa mengedepankan pentingan nasional dan perlindungan terhadap petani.

Justru dengan pembahasan bersama ini diharapkan akan ditemukan rumusan formula pasal yang tepat. 
Selain tidak melanggar ketentuan WTO juga tetap menjaga ruh keberpihakan terhadap petani dan kedaulatan pangan nasional. (GP – Biro Hukum)