Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Pendekatan Pragmatisme Cocok Untuk Hadapi Putusan Panel WTO

 

 

(Jakarta) Dalam hal menyikapi putusan panel WTO, Indonesia disarankan menganut jalan tengah antara dualisme dan monisme, yaitu pendekatan pragmatisme.

Pendekatan ini dianggap paling tepat dilakukan Indonesia didasari latar belakang sejarah yang pernah berseberangan dengan hukum internasional dan penerapan hukum Indonesia yang belum pernah diratifikasi.

“Hanya saja pendekatan ini harus dilembagakan dalam bentuk Cost and Benefit Analysis, Analisis kebutuhan peraturan dalam rangka implementasi, dan Public Hearing,” papar Guru Besar FH Unpad Susi Dwi Harijanti saat menyampaikan presentasinya dalam Webinar Biro Hukum Kementerian Pertanian membahas Putusan Panel WTO Dalam Perspektif Ketatanegaraan, Selasa (11/8/2020).

Karena, menurut Susi, ketika perjanjian internasional ini akan diratifikasi dipastikan akan bersinggungan dengan kepentingan dan memperjuangkan kepentingan nasional pada saat implementasi perjanjian internasional berpotensi “merusak” kredibilitas Indonesia di dunia internasional.

Atip Latipulhayat, Guru Besar Hukum Unpad, menambahkan bahwa kepentingan nasional tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban internasional. Selektifitas dalam meratifikasi hukum internasional sebenarnya sudah jauh-jauh hari diatur dalam peraturan nasional.

Dalam UUD 1945 ditetapkan bahwa perjanjian internasional dengan entitas non-negara yang berdampak luas pada kehidupan rakyat/beban keuangan negara, harus dengan persetujuan DPR. (GP – Biro Hukum)