Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Verifikasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alsintan di Daerah

Pengawas Alat dan Mesin Pertanian  (Pengawas Alsintan) merupakan satu dari 4 (empat) jabatan fungsional baru di Kementerian Pertanian, dibentuk  berdasarkan Permenpan RB No 46 tahun 2018. Sebagai jabatan fungsional baru membuat para petugas yang menangani pengawasan dan peredaran alat dan mesin pertanian di hampir seluruh dinas di Indonesia berantusias untuk  berkarir sebagai  Pengawas Alsintan.

Sudah banyak usulan kebutuhan formasi oleh pemerintah  daerah ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian sebagai instansi pembina. Untuk itu pada tanggal 24 dan 25 Juli 2020 bertempat di Hotel Bumi Wiyata telah dilakukan kegiatan verifikasi terhadap usulan analisa jabatan dan analisa beban kerja Pengawas Alsintan.

 

Perhitungan kebutuhan Pengawas Alsintan di Kementerian Pertanian  telah tertuang dalam Kepmenpan  dan RB Nomor 103 Tahun 2020 tentang Penetapan Kebutuhan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Pertanian. Perhitungan formasi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian  Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian. Dinas Pertanian di seluruh Indonesia yang telah melakukan perhitungan beban kerja menyampaikan usulan formasi tersebut ke Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian untuk mendapatkan rekomendasi jumlah formasi. Hasil rekomendasi, oleh pemerintah daerah akan diusulkan ke Menteri PAN dan RB untuk mendapatkan penetapan formasi sesuai dengan penghitungan beban kerja.

 

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2018, pengangkatan Pengawas Alsintan melalui penyesuaian (inpassing) dilaksanakan 1 kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan.  Artinya bahwa inpassing tanpa uji kompetensi akan berakhir pada tanggal 10 Oktober 2020. Dalam pertemuan ini, ada 5 Provinsi dan 2 kabupaten yang mengusulkan formasi, dan hanya 4 provinsi yang mendapatkan rekomendasi formasi dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, yaitu Provinsi Bali, Sumatera Barat, Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung.