Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Keterbukaan Informasi Publik, Barantan Komitmen Buka Akses Layanan Publik

Mendukung era keterbukaan informasi publik, Badan Karantina Pertanian (Barantan) sebagai salah satu badan publik dan unit kerja di bawah Kementerian Pertanian (Kementan) berkomitmen penuh menyampaikan informasi publik dan telah membuka akses layanan publik secara luas.

Sesuai amanah Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Barantan bersama seluruh jajaran di Unit Pelaksana Teknis yang ada di seluruh Indonesia memberikan informasi publik dan pelayanan perkarantinaan kepada publik secara terbuka, cepat dan mudah.

Kepala Barantan, Ali Jamil mengatakan bahwa transparansi informasi publik menjadi pilar penting dalam menjalankan tugas perkarantinaan menjaga sumber daya alam hayati dan keamanan pangan. Berbagai akses layanan bagi publik disediakan Barantan guna mendukung komitmen tersebut seperti IQFAST, PPK Online, i-Mace, Prior Notice, dan APIKH.

“Kami berkomitmen penuh dan sudah membuka seluas-luasnya akses layanan publik secara online, terutama masa pandemi ini layanan publik perkarantinaan agar dapat diakses publik dengan mudah dan cepat,” kata Ali  Jamil saat diwawancarai oleh Tim Penilai dalam rangka Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Lingkup Kementan di ruang VIP Barantan melalui pertemuan tatap muka secara daring (4/8).

Lebih lanjut dikatakan Ali Jamil, Barantan menyediakan berbagai informasi publik dan akses layanan publik Barantan melalui fasilitas ruang pelayanan informasi publik PPID. Hal ini guna meminimalisir penyalahgunaan wewenang jabatan dan menjunjung tinggi transaparansi.

“Sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang jabatan, PPID Barantan memfasilitasi ruang pelayanan informasi publik agar publik tetap mendapatkan informasi sesuai kebutuhannya,” tambah Ali Jamil.

Selama masa pandemi, publik bisa mendapatkan informasi terkait perkarantinaan melalui fasilitas PPID namun dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19,  dengan menggunakan masker dan selalu menjaga kebersihan. Berbagai pencegahan juga dilakukan sejak memasuki gedung dengan mencuci tangan, handsanitizer. mengukur suhu tubuh, menjaga jarak hingga di ruang pelayanan disediakan kaca pembatas. Selain itu publik diberikan akses informasi melalui kontak komunikasi aplikasi whatsapp Barantan untuk memudahkan publik tanpa harus datang.

“Melalui berbagai media layanan informasi publik, Barantan berkomitmen berikan informasi secara profesional, tangguh dan tepercaya,” pungkas Ali  Jamil.

Sesi wawancara daring tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kuntoro Boga Andri. Hadir sebagai Tim Penilai Independen Keterbukaan Informasi Pusat (KIP) diantaranya Sekretaris Centre for Strategic and International Studies, DR. Josep Kristiadi; Tenaga Ahli KIP, Tya Tirtasari; Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, M. Yasin; dan Anggota Freedom of Information Network Indonesia, Astrid Debora Meliala.