Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Capaian Kinerja Kementerian Pertanian Tahun 2019

Peningkatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Kementerian Pertanian merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Pertanian dalam rangka mendorong terwujudnya penguatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Peraturan  Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 dan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional yang diselaraskan dengan Tugas dan Fungsi Kementerian Pertanian. Hasilnya dituangkan dalam bentuk Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang merupakan wujud pertanggungjawaban oleh Kementerian Pertanian kepada masyarakat (publik). Berdasarkan hasil pengukuran kinerja, dari 12 (dua belas) sasaran strategis dengan 18 (delapan belas) indikator kinerja sasaran strategis, sebagian besar indikator kinerja masuk kategori sangat berhasil (12 indikator). Dari hasil evaluasi terdapat 5 (lima) indikator yang berhasil dan 1 (satu) indikator belum diketahui hasilnya.

Indikator kinerja yang masuk kategori sangat berhasil yaitu: (1) PDB pertanian sempit per jumlah tenaga kerja pertanian mencapai Rp32,61 juta perkapita dari target Rp27 juta perkapita; (2) Indeks Ketahanan Pangan mencapai peringkat 62 dari target 68 (minimize indicator); (3) Pertumbuhan volume ekspor untuk produk pertanian nasional mencapai 17,57% dari target 10,52%; (4) Rasio komoditas ekspor pertanian yang ditolak negara tujuan terhadap total komoditas ekspor pertanian mencapai 0,03% dari target 0,1% (minimize indicator); (5) Jumlah kasus pangan segar nasional yang membahayakan kesehatan manusia mencapai 0 kasus (tidak ada kasus) dari target 10 kasus (minimize indicator); (6) Rasio kasus komoditas pertanian impor yang diselesaikan terhadap total kasus komoditas pertanian impor mencapai 53,85% dari target 40%; (7) Koefisien variasi harga komoditas pertanian strategis nasional mencapai 7,85 dari target 10-30 (minimize indicator); (8) Rasio hasil penelitian yang dimanfaatkan (akumulasi 5 tahun terakhir) terhadap hasil penelitian yang dihasilkan (5 tahun terakhir) mencapai 92,73% dari target 70%; (9) Rasio rehabilitasi jaringan irigasi tersier terhadap total irigasi tersier yang dibutuhkan mencapai 37,89% dari target 33%; (10)  Rasio luas baku lahan pertanian yang tersedia terhadap kebutuhan mencapai 105,81% dari target 96,83%; (11) Rasio serangan OPT dan DPI terhadap luas tanam mencapai 5,3% dari target 11,05% (minimize indicator); dan (12) Rasio kelembagaan petani yang menerapkan sistem pertanian terpadu terhadap total kelembagaan petani nasional mencapai 15,64% dari target 15%.

Indikator kinerja yang masuk kategori berhasil yaitu: (1) Penurunan volume impor untuk produk pertanian nasional mencapai 5,85% dari target 6,61%; (2) Rata-rata peningkatan produksi pangan strategis nasional mencapai 7% dari target 7,9%; (3) Rasio ketersediaan alat dan mesin pertanian (alsintan) berdasarkan kebutuhan (pra dan pasca panen) mencapai 63,55% dari target 68,4%; (4) Rasio wilayah yang terbebas dari penyakit hewan menular strategis terhadap total wilayah yang terdampak penyakit hewan menular strategis mencapai 78,07% dari target 80%; dan (5) Rasio kelembagaan petani yang meningkat kapasitasnya terhadap total kelembagaan petani nasional mencapai 100%.

Sedangkan indikator yang belum diperoleh hasilnya adalah nilai Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Pertanian, karena sampai dengan bulan Februari 2020 belum diumumkan oleh Tim Evaluasi RB Kementerian PAN dan RB.

Laporan Kinerja Kementerian Pertanian Tahun 2019 telah diserahkan kepada Menteri PAN-RB, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas pada tanggal 29 Februari 2020 dan dapat di download di website sakip.pertanian.go.id. (ruri/biroren)