Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Bimtek Tata Kelola Gratifikasi Dalam Rangka Peningkatan Kompetensi Pengendalian Gratifikasi

Kementerian Pertanian sejak tahun 2014 telah melakukan pengendalian gratifikasi sesuai dengan Permentan Nomor 97 tahun 2014. Salah satu amanah dari Permentan tersebut adalah membentuk Sub Unit Pengelola Gratifikasi (Sub UPG) di tingkat Unit Eselon I dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Untuk mengefektifkan kinerja dan meningkatkan kompetensi Sub UPG, perlu dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Pelaksana/Tim Pengelola Gratifikasi di tingkat UPT.

Bimtek pada Tahun 2019 dilaksanakan untuk Sub UPG di Tingkat UPT wilayah Sumatera, Jawa, DKI dan DIY. Inspektorat Jenderal sebagai penangungjawab kegiatan ini menghadirkan KPK sebagai narasumber pada tanggal 27 November 2019, yang diikuti sebanyak 54 Sub UPG di tingkat UPT.

Acara Bimtek dibuka oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian yang sekaligus memberikan materi terkait dengan “Integritas Dalam Mewujudkan Lumbung Pangan Dunia. Dalam pembukaannya Inspektur Jenderal juga menekankan kepada peserta untuk serius menyerap materi yang disampaikan, sehingga pengelolaan gratifikasi di Kementerian Pertanian dapat berjalan lebih baik, mengingat luasnya rentang kendali tata kelola gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian.

Materi yang disampaikan dalam bimtek dibagi dalam beberapa sesi, diawali dengan pre test, dilanjutkan penyampaian materi terkait integritas sebagai aparatur negara, baik dengan paparan, movie maupun game.

Materi selanjutnya terkait dengan gratifikasi, meskipun sebagian peserta pernah mengikuti sosialisasi, namun materi ini lebih menekankan kepada contoh-contoh konkrit yang sering terjadi pada aparatur negara.

Pada sesi kedua, peserta dibagi dalam 8 kelompok untuk mendiskusikan kejadian-kejadian dan potensi adanya gratifikasi di lingkungan unit kerjanya masing masing, dan apa yang selama ini dilakukan terkait dengan kejadian tersebut.

Selanjutnya Inspektur Investigasi memaparkan pengelolaan laporan gratifikasi yang dikelola dari tahun 2014 s.d Tahun 2019 per bulan September, kenaikan jumlah laporan terlihat dari grafik yang dipaparkan. Inspektur Investigasi menyampaikan bahwa tindakan utama pada pemberian gratifikasi adalah menolaknya, tetapi jika dalam keadaan yang tidak dapat menolak, maka segera melaporkan melalui sarana-sarana yang telah disediakan.

Sesi ketiga usai istirahat, peserta yang telah terbagi dalam 8 kelompok diberikan sebuah gambar ilustrasi, dari gambar tersebut setiap kelompok dapat mendiskusikan dan menyimpulkan dalam bentuk diskripsi yang dikaitkan dengan integritas.

Pada sesi akhir dilakukan studi kasus yang telah diidentifikasi oleh masing-masing kelompok, beberapa kasus didiskusikan terkait dengan jenis gratifikasi kedinasan berupa pemberian honor narasumber dan fasilitas lainnya dalam tugas kedinasan, serta gratifikasi umum berupa pemberian uang, barang atau makanan yang terkait dengan jabatannya. Hasil diskusi dipaparkan oleh kelompok masing masing dan langsung diberikan penilaian oleh kelompok lainnya. Studi kasus semacam ini sangat efektif karena peserta dibimbing dengan menggunkaan cek list reviu untuk menetapkan apakah gratifikasi tersebut harus dilaporkan sampai KPK atau hanya sampai dikelola oleh UPG Kementerian. Peserta juga diberikan bimbingan bagaimana pola atau mekanisme yang tepat tentang pelaporan gratifikasi.

Kementerian Pertanian telah memiliki aplikasi Online Sigap-Protani untuk memperlancar dan mempercepat proses pelaporan. Dalam pelaporan ditingkat UPT dapat langsung menggunakan aplikasi tersebut, dan jika kasus gratifikasi tersebut harus dilaporkan ke KPK, maka UPG Kementerian Pertanian akan dilanjutkan dengan laporan melalui aplikasi GOL milik KPK.

Pelaksanaan Bimtek berjalan sesuai dengan jadwal, usai pelaksanaan pos test , pada pukul 17.00 acara ditutup oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal yang sekaligus memberikan penghargaan kepada kelompok terbaik dan 3 peserta dengan nilai post test terbaik.

Kegiatan Bimtek diharapkan dapat menambah kompetensi bagi Sub UPG di tingkat UPT untuk lebih baik dan percaya diri dalam pengendallian gratifikasi, serta diharapkan dapat menyebarkan informasi-informasi  terkait  dengan  gratifikasi di lingkungan unit kerjanya masing-masing.