Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Kerja Keras Kementan dalam Menggapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Kementerian Pertanian merupakan salah satu Kementerian/Lembaga yang berdiri sejak 1 Januari 1905 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 23 September 1904. Memiliki sejarah panjang, membawa konsekwensi terhadap dinamika dan permasalah pengelolaan aset yang sangat kompleks. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, pengelolaan Barang Milik Negara yang akuntabel merupakan keharusan dan merupakan tantangan tersendiri bagi Kementerian Pertanian untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pasang surut dan dinamika pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara tergambar dalam opini laporan keuangan yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada Kementerian Pertanian Tahun 2008 sampai dengan 2012 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian, tahun 2013 dan 2014 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan, tahun 2015 Kementerian Pertanian kembali diberikan opini Wajar Dengan Pengecualian.          Hal ini merupakan suatu langkah mundur yang harus segera dibenahi bersama seluruh entitas akuntansi dan entitas pelaporan Kementerian Pertanian. Dengan usaha dan kerja keras semua pihak pada akhirnya membuahkan hasil Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun 2016 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Prestasi ini sangat membanggakan kita semua karena tanpa ada paragraf penjelasan. Sekaligus merupakan perolehan opini tertinggi yang pertama kali.

Perolehan opini WTP merupakan hasil jerih payah semua komponen Kementan. Terutama pada saat menjelang hasil opini terdapat temuan yg cukup signifikan diantaranya temuan barang milik negara yang tidak ditemukan senilai Rp.347,66 milyar. Temuan tersebut ditindak lanjuti dengan penelusuran oleh tim Inspektorat Jenderal bersama Unit Eselon 1 terkait dan berhasil diketemukan senilai Rp.110 milyar. Hasil verifikasi tim Inspektorat Jenderal oleh Badan Pemeriksa Keuangan dapat diterima dan dianggap lengkap beserta dokumen pendukung sekitar Rp 24 milyar. Sisanya dianggap belum lengkap akan tetapi pada prinsipnya ditemukan, dan segera ditindaklanjuti setelah diterimanya LHP Kementerian Pertanian oleh seluruh eselon I untuk dicari, diidentifikasi, dan dilengkapi dokumen pendukungnya. Upaya yg dilakukan guna menyelesaikan permasalahan barang milik negara yang tidak ditemukan dianggap oleh Badan Pemeriksa Keuangan merupakan suatu keseriusan yang sangat baik.

Disamping itu terdapat persedian dari eks MAK 526 (Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda) Tahun 2015 dengan nilai Rp.2,3 trilyun belum dikeluarkan dari neraca. Upaya yang dilakukan untuk penyelesaian adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70 tahun 2016 tentang Penatausahaan Persediaan Lingkup Kementerian Pertanian. Melalui Peraturan Menteri Pertanian tersebut Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda Tahun 2015 senilai Rp.2.3 trilyun dapat dikeluarkan dari neraca laporan keuangan dan laporan barang milik negara Kementerian Pertanian.

Selain itu terdapat perbedaan angka neraca dengan berita acara stock opname terkait persedian MAK 526 sebesar Rp7,05 milyar. Namun sampai akhir pemeriksaan, dapat dijelaskan dengan baik dan diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) maupun Catatan Laporan Barang Milik Negara (CaLBMN), dan dapat diterima oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dengan berbagai upaya dan kerja keras seluruh pihak lingkup Kementerian Pertanian dalam menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Opini Laporan Keuangan Tahun 2016 Wajar Tanpa Pengecualian dapat diraih.